Salin Artikel

2 Perompak yang Sandera 8 Kapal Batu Bara di Sungai Musi Ditangkap, Mengaku Diutus Kepala Desa

Kedua pelaku tersebut yakni Amri (44) dan Hendi Sofyan (46) yang ditangkap petugas di perairan Sungai Musi tepatnya di desa Tanjung Durian, Kabupaten Musi Banyuasin.

Direktur Ditpolair Polda Sumsel, Kombes Pol Imam Thabroni mengatakan, sebanyak lima tugboat dan tiga kapal tongkang pengangkut batu bara disandera oleh kedua pelaku.

Sandera kapal pengangkut batu bara dan minta tebusan

Mulanya, tugboat dengan nama lambung Beni Putra yang sedang menarik tongkang Makmur Jaya dari Palembang menuju perairan Desan Keban dibajak kedua pelaku, pada Sabtu (28/12/2019)

Kemudian, kedua perompak meminta perusahaan batu bara pemilik kapal itu untuk datang menemui mereka. Namun, permintaan tersebut tak ditanggapi.

Lalu, pada Minggu (29/12/2019), tugboat merk Petaling yang sedang menarik tongkang LEO dari perusahaan yang sama kembali melintasi perairan tersebut dan ikut ditahan kedua pelaku.

"Pihak perusahaan akhirnya membuat laporan ke kita sehingga penyelidikan langsung dilakukan," kata Imam Thabroni, saat gelar perkara di Polda Sumsel, Rabu (8/12/2020).

Dipancing keluar, lalu ditangkap

Imam melanjutkan, pihak perusahaan bersama penyidik akhirnya memancing tersangka dengan berjanjian bertemu untuk memberikan uang di sebuah rumah makan di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Setelah datang, keduanya langsung ditangkap petugas dan dimintai keterangan atas aksinya tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku nekat membajak kapal penangkut batubara karena ingin meminta tarif rertribusi.

Menurut pengakuan keduanya, banyak jaring yang rusak akibat kapal-kapal pengangkut batu bara tersebut lewat di wilayah mereka.

Mengaku diperintah kepala desa

"Kedua pelaku ini mengaku diperintah oleh Kepala Desa setempat," ujar Imam. 

"Karena banyak jaring ikan dan jamban milik warga desa  Desa Tanjung Durian rusak. Namun, kita akan menyelidiki kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain."

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku diancam dengan pasal 441 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 368 Jo pasal 55 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang pembajakan di sungai atau pemerasan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Lima unit tugboat dan tiga tongkang pengangkut batu bara telah dibawa petugas sebagai barang bukti. Kita juga dapatkan sejumlah uang diduga hasil pemerasan, serta senjata tajam," kata Imam.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/15365181/2-perompak-yang-sandera-8-kapal-batu-bara-di-sungai-musi-ditangkap-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke