Salin Artikel

Cemburu Jadi Penyebab Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar

AMBON, KOMPAS.com - Oknum anggota Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepualauan Aru.

Brigpol GFP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Kepulalan Aru, usai menjelanai pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya, ASW (30) di Dobo.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto mengatakan, tersangka nekat menganiaya mantan pacarnya tersebut karena tak mampu menahan emosi.

“Tersangka ini cemburu dengan korban ya, dia lalu emosi dan kemudian merampas handphone korban lalu menganiaya korban,” kata Eko, kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2020).

Meski sempat mengungkap motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, namun Eko tidak menjelaskan secara detail alasan tersangka bisa bersikap seperti itu terhadap korban.   

Eko menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2, itu ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata dia.

Eko menuturkan, Brigpol GFP menemui korban ASW yang mantan pacarnya itu di Dobo, Kepulauan Aru, setelah ia meminta izin ingin berobat ke Makassar, Sulawesi Selatan.

“Dia beralasan ke atasan ingin berobat karena sakit, jadi diberikan izin ya orang sakit mau berobat, ternyata dia pergi ke Dobo,” ujar dia.

Sebelumnya, Brigpol GFP menganiaya mantan pacarnya di indekos korban di Dobo, Kepulauan Aru, pada Senin (6/1/2020) petang.

Dalam aksinya, pelaku tidak hanya memukuli korban dengan kepalan tangan, tapi juga memukuli korban dengan piring dan menyayat kedua kaki korban dengan pisau cutter.

Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit Cendrawasih Dobo untuk menjalani perawatan medis. 

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/14462531/cemburu-jadi-penyebab-oknum-polisi-aniaya-mantan-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke