Salin Artikel

Fakta Ayah Perkosa Anaknya Selama 3 Tahun: Hamil 2 Kali hingga Diancam Dibunuh

Saat pertama kali melakukan aksi pencabulan, AD masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

Akibat pencabulan itu, AD telah melahirkan anak pertama. Ia juga diketahui tengah mengandung anak kedua karena tindakan bejat ayah kandungnya.

Berikut fakta-fakta ayah hamili anaknya di Kotabaru, Kalimantan Selatan yang dihimpun Kompas.com:

Lantaran orangtuanya bercerai, AD tinggal bersama nenek dari keluarga ibunya.

Mulai tahun 2016, AD memutuskan tinggal dengan sang ayah, YD karena neneknya sudah sering sakit-sakitan.

YD melakukan pencabulan pada AD saat AD mulai tinggal dengannya.

AD yang ketika itu berusia 16 tahun tanpa curiga meminta ayahnya mengobati sakitnya.

Karena tidak memiliki biaya ke dokter, YD mengobati AD dengan daun sirsak yang ditempelkan di bagian dada anaknya.

"Pertama kali dicabuli saat anaknya itu mengeluh sakit pada bagian dada, kemudian diobati oleh tersangka secara tradisional. Saat itulah muncul nafsu tersangka mencabuli korban," jelas Kapolres Kotabaru AKBP Andi.

Menurut Kapolres, YD mencabuli anaknya 3 hingga 4 kali dalam sepekan.

Andi menjelaskan, selain karena telah berpisah dengan istrinya, YD sering menonton video porno dan meminum minuman keras.

"Tersangka ini mencabuli anak kandungnya karena dipengaruhi miras dan juga karena sering menonton video porno," ujarnya.

Usai melakukan pencabulan, YD selalu mengancam akan membunuh AD jika anaknya tersebut melapor pada orang lain.

Akibat dicabuli ayahnya, AD melahirkan anak laki-laki. Saat ini, anak tersebut diasuh oleh AD dan ibunya.

Polisi menemukan fakta terbaru, AD diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan lima bulan akibat pencabulan yang dilakukan YD.

"Korban ini sudah melahirkan anak laki-laki, ternyata hamil lagi dan saat ini usia kandungannya sudah berjalan 5 bulan," ujar dia.

Polisi kemudian menangkap YD di rumahnya di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

YD ditangkap tanpa perlawanan. Ia pun mengakui telah mencabuli anaknya selama tiga tahun.

Akibat perbuatannya, YD dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/12000021/fakta-ayah-perkosa-anaknya-selama-3-tahun--hamil-2-kali-hingga-diancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke