Salin Artikel

Posting Pelarangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Terancam Dipenjara 6 Tahun

Kendati Sudarto telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian di media sosial, namun belum ditahan.

"Masih kita periksa dan belum ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/1/2020).

Juda mengatakan tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008  jo pasal 14 ayat 1, 2 dan atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara kuasa hukum Sudarto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra mengakui bahwa saat ini Sudarto masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda.

"Betul belum ditahan, masih jalani pemeriksaan," kata Wendra.

Menurut Wendra, pada siang ini polisi akan memutuskan tersangka Sudarto apakah ditahan atau tidak.

"Jam 13.00 ini akan diketahui apakah ditahan atau tidak," kata Wendra.

Sebelumnya diberitakan, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019), dengan kasus ujaran kebencian terkait pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat.

Penangkapan Sudarto terkait postingan soal pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya.

Postingannya diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Namun, setelah dicek, semuanya aman, damai, dan nyaman.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/11312961/posting-pelarangan-natal-di-dharmasraya-sudarto-terancam-dipenjara-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke