Salin Artikel

Kuasa Hukum: Bupati Muara Enim Ditangkap untuk Jegal Firli Jadi Ketua KPK

Dalam sidang dengan agenda eksepsi tersebut, Ahmad Yani disebut sebagai "tumbal" atas kasus perserteruan antara Firli Bahuri dengan tiga mantan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.

Kuasa Hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail menjelaskan, kasus yang menimpa kliennya tersebut sebagai bentuk upaya penjegalan Firli sebagai ketua KPK.

Maqdir mengungkapkan, berdasarkan penyadapan yang dilakukan KPK, saksi Robi Okta Fahlevi (kontraktor penyuap Bupati Muara Enim) dan Elfin MZ Muchtar (kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim) sempat berusaha menyuap Firli yang saat itu menjabat sebagai kapolda Sumatera Selatan sebesar Rp 500 juta dengan pencahan 35.000 dolar AS, pada 31 Agustus 2019.

Namun pemberian itu ditolak oleh keponakan kapolda Sumsel bernama Erlan.

Pada hari yang sama, diketahui Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani akan menemui kapolda Sumsel dalam agenda silaturahmi.

"Harusnya KPK memberitahu ke Kapolri, ada kapolda (Sumsel) diduga akan menerima uang, atau paling tidak ada orang yang akan melakukan itu (suap). Tapi itu tidak dilakukan (KPK). Bahkan juga tidak dikonfirmasi ke Firli juga. Apalagi ada perseteruan antara Firli dengan pimpinan KPK lama. Semestinya mereka legowo salah satu rekan mereka jadi ketua KPK. Bisa jadi klien kita tumbal untuk menjatuhkan Firli itu jalan salah satunya," kata Maqdir seusai sidang.

Diungkapkan Maqdir, penyadapan yang dilakukan KPK kepada Elfin semakin intensif saat mendengar nama Firli dalam perbincangan tersebut.

Elfin meminta kepada Robi untuk menyiapkan uang pecahan dolar AS sebelum Bupati Muara Enim bertemu dengan kapolda Sumsel yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri.

"Kita lihat di keterangan BAP tegas betul, penyadapan dilakukan sesudah Robi bicara dengan Elfin mengenai rencana pemberian uang ke Kapolda pukul 10.00 WIB. Sementara Bupati belum ketemu Kapolda, baru malam harinya (bertemu). Elfin mencari jalan menemui keponakan Kapolda dengan cara menghubungi ajudan. Perjalanan ini sepatutnya karena ada kerja sama dengan Kapolri dan jaksa. Harusnya KPK memberitahu ke Kapolri," ujarnya.

Ahmad Yani pun, menurut Maqdir, tidak pernah merencanakan untuk menyuap Firli. Namun, upaya itu atas inisiatif dari saksi Elfin selaku kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel saat itu disebut meminta nomor ponsel terdakwa Ahmad Yani.

"Saksi Elfin dalam BAP nomor 104 memberikan interpretasi, ketika terdakwa (Bupati Muara Enim) menyatakan, 'Iyo bagus, dia minta nomor hp'," kata Maqdir.

Kemudian dikatakan terdakwa, “Pacaklah kau terjemah, iya lak?” (bisa kamu terjemahkan sendiri).

Ini kemudian diterjemahkan oleh Elfin bahwa terdakwa berinisiatif untuk memberikan uang dalam bentuk dolar kepada kapolda Sumatra Selatan.

"Seolah menjadi tukang nujum bahwa Kapolda Firli Bahuri berkehendak meminta uang, yang mana uang tersebut diminta dari Robi," jelasnya.

Firli membantah

Sementara itu, dihubungi terpisah, Firli membantah tudingan bahwa ia menerima uang suap dari bupati Muara Enim.

Firli menegaskan bahwa ia dan keluarganya tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun.

"Saya tidak pernah menerima apa pun dari orang. Keluarga saya pun sudah kasih tahu jangan menerima apa pun. Jadi pasti ditolak," kata Firli kepada wartawan, Selasa sore.

Ia mengaku selalu menolak setiap tawaran untuk menerima sesuatu dari orang lain.

"Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapapun pasti saya tolak. Termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel saya tidak pernah menerima sesuatu," ujar mantan Kepala Baharkam Polri itu.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Firli tidak disebut dalam dakwaan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Dalam salinan surat dakwaan yang diterima Kompas.com, nama jenderal bintang tiga tersebut memang tidak tercantum.

"Kembali juga ke dakwaan JPU, dalam surat dakwaan kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang oleh terdakwa ini diberikan untuk Pak Kapolda saat itu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang. (Penulis: Ardito Ramadhan, Editor: Kristian Erdianto)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/08185851/kuasa-hukum-bupati-muara-enim-ditangkap-untuk-jegal-firli-jadi-ketua-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke