Salin Artikel

Mengungkap Fakta Oknum Guru SD Diduga Cabuli 12 Siswi di Sleman

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan seorang oknum guru SD di Sleman menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan 12 siswi.

Menurut Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo, guru tersebut berinisial S berusia 48 tahun dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaku resmi menjadi tersangka pada 8 Desember 2019.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan polisi, polisi mengungkap perbuatan cabul S diduga dilakukan saat acara kemah bersama di wilayah Tempel, Sleman.

Saat itu, S masuk ke kemah dan meraba empat siswinya yang tengah tertidur.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Kronologi pencabulan saat acara kemah bersama

Menurut polisi, aksi pencabulan S dilakukan saat kegiatan kemah bersama pada tanggal 13 Agustus 2019 di Tempel, Sleman, DIY.

Saat itu, S masuk ke tenda dan tidur di samping siswinya dan meraba empat siswi yang tengah tertidur.

"Oknum guru ini meraba empat siswi perempuan yang sedang tidur di tenda," ujar Bowo.

2. Pelaku mengaku hanya untuk kepuasan diri

Menurut keterangan polisi, S dilaporkan salah satu orangtua korban ke Polres Sleman pada 22 Agustus 2019.

Setelah penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif pelaku melakukan pencabulan adalah untuk kepuasan diri.

"Motif pelaku ini untuk kepuasan diri. Dia juga sudah punya anak dan istri," ujar Bowo.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi SD.

3. Polisi menduga 12 siswi jadi korban

Polisi menjelaskan, penyelidikan awal melibatkan 12 siswi, namun siswi yang menjadi korban semuanya kelas enam SD.

Namun karena pertimbangan psikologis anak, hanya enam yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi korban.

Sementara itu, peristiwa ini dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Sleman pada 22 Agustus 2019.

Polisi juga membenarkan, proses penyelidikan butuh wakti lama untuk melengkapi alat bukti.

"Kita prosesnya memang agak panjang karena yang dilaporkan adalah oknum guru. Kita betul-betul melengkapi alat bukti, dan terakhir ada visum psikiatrikum. Jadi terhadap anak ini juga dimintakan pemeriksaan dari psikiater," ujar dia.

4. Berkedok belajar pelalajaran IPA di UKS

Menurut Bowo, S yang juga bertatus sebagai PNS ini sebelumnya juga pernah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap beberapa muridnya.

Saat itu, aksi bejat S dilakukan di UKS sekolah dengan dalih mengajarkan pelajaran IPA, yaitu reproduksi.

Setelah itu, saat pelajaran didalam UKS itu, S meraba-raba muridnya.

"Kalau misalkan diceritakan, S mengancam murid itu tidak akan lulus dan diberikan nilai C. Sehingga kejadian tersebut berulang sampai yang terakhir di perkemahan tanggal 13 Agustus itu," bebernya.

5. Pelaku terancam hukuman diperberat

Atas perbuatannya, S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Namun karena pelaku merupakan tenaga pendidik, ancaman hukuman akan diperberat.

"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumanya diperberat di Pasal 82 ayat 2, ancaman hukumanya diperberat sepertiganya," ujar Bowo.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/06100001/mengungkap-fakta-oknum-guru-sd-diduga-cabuli-12-siswi-di-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke