Salin Artikel

Istri Pulang Minta Cerai, Suami Bongkar Rumah dengan Alat Berat, Videonya Viral

TRENGGALEK,KOMPAS.com –  Sebuah rumah yang berada di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dirobohkan menggunakan alat berat dan viral di media sosial.

Rumah tersebut milik pasangan suami istri SS dan SE.

Rumah yang berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo itu dibongkar oleh SS lantaran SE, sang istri yang bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia minta cerai.

Diketahui, SE bekerja di Malaysia sekitar 10 tahun terakhir.

“SE sudah sekitar 10 tahun bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Pulang-pulang meminta cerai kepada suaminya," terang Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo, Sabtu (4/1/2019).

Dari keterangan Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo, pembongkaran rumah pasangan suami istri tersebut sudah melalui kesepakatan dan membuat surat pernyataan.

Sebelumnya, pemerintah desa melakukan upaya mediasi, namun keputusan pemilik rumah yakni SS dan SE memilih dibongkar.

“Sudah saya bilang, jangan dibongkar. Masih ada anak dan hak waris bisa ke anak pasangan SS dan SE,”ujar Wignyo.

Hingga akhirnya, rumah yang selama ini mereka bangun dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan tinggal puing-puing bekas material bangunan.

Kronologi

Wignyo menjelaskan, suami yang selama ini tinggal di Trenggalek bersama satu orang anaknya yang masih duduk dibangku kelas 6 sekolah dasar, menolak permintaan cerai istrimya.

Namun, sang istri tetap mendesak untuk bercerai, hingga akhirnya suami meminta ganti rugi dari pembangunan rumah tersebut sebesar sekitar Rp 200 juta.

Awalnya,sang istri menyepakati ganti rugi sebesar Rp 40 juta.

“Pada mediasi awal sudah disepakati. Kemudian dilakukan mediasi lagi karena masih ada perselisihan,” terang Wignyo.

Pada mediasi berikutnya, sang istri tidak menyanggupi ganti rugi sesuai kesepakatan awal, dan meminta agar suaminya membongkar rumah tersebut, apabila tetap meminta uang ganti rugi.

Kemudian, pasangan tersebut membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan membongkar rumah tersebut, dan dibubuhi materai 6000.

“Surat pernyataan dibuat dan ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2019,” terang Wignyo.

Satu hari setelah membuat surat pernyataan dan ditandatangani pada tanggal 1 Januari 2020 lalu, secara bertahap pembongkaran dimulai.

Puncaknya, Jumat (3/1/2020) lalu rumah itu dirobohkan total dengan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator.

“Tiba-tiba sang suami merobohkan dengan alat berat. Sebetulnya ini tidak diizinkan karena di kawasan permukiman penduduk,” terang Wignyo.

Proses pembongkaran rumah itupun menarik perhatian warga sekitar dan mengabadikan dengan kamera telepon genggam.

Bahkan, salah satu warganet menyajikan siaran langsung melalui media sosial Facebook hingga akhirnya viral.

Dalam video yang viral terlihat, satu unit alat berat jenis ekskavator secara perlahan bergerak menuju rumah sengketa tersebut dan mulai menghancurkan tembok rumah hingga roboh total.

Dalam video juga terlihat, sebelum rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat sudah dalam kondisi tidak utuh.

Rumah sudah sempat dirusak dengan menggunakan alat seadanya oleh pemiliknya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/05/13543021/istri-pulang-minta-cerai-suami-bongkar-rumah-dengan-alat-berat-videonya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke