Salin Artikel

Kasus Pencabulan Anak Meningkat di Aceh Utara

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama mengatakan, secara keseluruhan unit perlindungan perempuan dan anak menangani 47 kasus tahun 2019.

Paling menonjol kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Secara keseluruhan kasus yang ditangani Unit PPA sepanjang tahun 2019 tercatat sebanyak 47 kasus, meningkat daripada tahun 2018 yang tercatat sebanyak 35 kasus atau bertambah sekitar 30 persen." ujar Adhitya, saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (1/1/2019).

Dia merinci, dari 47 kasus itu sebanyak 7 di antaranya kasus pemerkosaan, 23 kasus cabul, 2 kasus kekerasan dalam rumah tangga, 6 kasus penganiayaan, 2 kasus nikah siri, dan kasus lainnya sebanyak 7 kasus.

“Semua kasus pencabulan sudah diproses,” ujar dia.

Dia berharap peran masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindakan mencurigakan pada polisi.

Ini bertujuan agar kasus kriminal bisa segera ditangani secara hukum.

Pelaksana Tugas Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, Aceh Utara, Zulkarnaini menyebutkan, penanganan kasus hukum pencabulan anak memang meningkat dari tahun sebelumnya.

“Namun, dari sisi kasus sebenarnya menurun. Tahun 2019 itu ada 104 kasus pencabulan, tahun 2018 lebih banyak lagi, tapi angkanya saya lupa. Penanganan hukumnya meningkat, kasusnya sebenarnya menurun,” katanya.

Upaya pemerintah dengan mengedukasi kaum perempuan dan anak tentang perlindungan hukum.

Selain itu mengajak masyarakat berani melaporkan kasus pencabulan ke penegak hukum. Sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Penguatan kapasitas perempuan dan anak terus kita lakukan, pendampingan hukumnya juga. Harapan kita, semakin sadar hukum masyarakat, semakin kecil angka kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/04/13060971/kasus-pencabulan-anak-meningkat-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke