Salin Artikel

Apa Itu Investasi MeMiles hingga Beromzet Rp 750 Miliar?

Investasi itu dikenal dengan nama MeMiles.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan dua tersangka, KTM (47) dan FS (52), dengan menggunakan perusahaan bernama PT Kam and Kam.

Perusahaan ini berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.

PT Kam and Kam bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Selama delapan bulan, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.

Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.


Dana masuk antara Rp 50.000 sampai Rp 200 juta.

"Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," kata Luki, saat rilis kasus di Surabaya, Jumat (3/1/2020).

Dalam mengusut kasus ini, Polda Jatim juga bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/03/17560621/apa-itu-investasi-memiles-hingga-beromzet-rp-750-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke