Salin Artikel

Polisi Tangkap 10 Calo E-KTP di Cianjur, Biaya Dipatok Rp 250.000

Sebanyak 10 orang calo ditangkap polisi.

Masing-masing berinisial AF (35), AE (53), ED (48), NR (46), IR (56), AW (62), SK (58), US (40), DW (40), dan AR (44).

Perwira Urusan Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayudha mengatakan, penangkapan dilakukan saat razia yang dilakukan polisi.

Razian digelar menyusul adanya informasi perihal maraknya praktik percaloan di di Disdukcapil.

“Para pelaku ini menawarkan jasa pengurusan e-KTP, kartu keluarga hingga akta kelahiran,” ujar Budi, saat dhubungi, Jumat.

Razia digelar sejak pagi hingga menjelang siang, dan melibatkan belasan personel dari Polsek Karangtengah. 

Petugas menyisir setiap sudut di lingkungan kantor, termasuk ruang tunggu pemohon.

Di sana, petugas mendapati sejumlah calo yang sedang beraksi.

“Mereka langsung digelandang petugas untuk diinterogasi, dan selanjutnya dilakukan pembinaan agar tidak merugikan orang lain," ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, para calo beroperasi sejak jam buka kantor.

Mereka mematok biaya pengurusan e-KTP kisaran Rp 100.000-Rp 250.000.

Dari satu pengurusan e-KTP, seorang calo mendapatkan bagian Rp 50.000 hingga lebih.

Semakin singkat masa pembuatannya, maka harga yang ditawarkan sebagai mahal.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/03/14174021/polisi-tangkap-10-calo-e-ktp-di-cianjur-biaya-dipatok-rp-250000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke