Salin Artikel

Mobil, Rumah, hingga Cincin Permata Disita Terkait Pembobolan BNI Ambon

Kapolda Maluku Irjen Royke Lumowa membeberkan, sejumlah aset yang disita tim Ditkrimsus Polda Maluku meliputi delapan unit mobil,10 unit rumah di Ambon dan Makassar, serta satu unit apartemen.

Polisi juga menyita dua bidang tanah di Bone, dua tempat usaha peternakan dan pemotongan ayam, satu bangunan yang jadi sarang burung walet, serta satu cincin pertama.

“Jadi selain asset, ada juga uang tunai senilai Rp 2,7 miliar yang berhasil kita sita,” kata Royke  di Polda Maluku, Selasa (31/12/2019).

Selain Faradiba, dalam kasus tersebut penyidik juga telah menetapkan lima tersangka lain yakni Soraya Pellu, Christian Rumahlewang, Marice Muskita, Y Maitimu dan Callu.

Dari total enam orang tersangka itu hanya Soraya Pellu yang merupakan orang di luar bank.

Royke mengakui, kasus penggelapan dana nasabah BNI merupakan salah satu kasus kejahatan yang paling menonjol yang ditangani Polda Maluku pada 2019.

Saat ini kata dia, kasus tersebut masih terus diselidiki dan ditangani oleh penyidik Ditrkrimsus.

“Kami memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, jadi tunggu saja hasil penyelidikannya,” katanya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58.9 miliar dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019, setelah pihak auditorium bank menemukan adanya transaksi tidak wajar.

Pihak yang dilaporkan adalah Faradiba Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BNI Cabang Ambon.

Pihak BNI pun menyebut Faradiba terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar. 

Setelah dilaporkan, polisi kemudian bergerak dan menangkap Faradiba di sebuah rumah kawasan Citraland, Lateri, Ambon.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/31/20570001/mobil-rumah-hingga-cincin-permata-disita-terkait-pembobolan-bni-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke