Salin Artikel

Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab Rp 1,12 Miliar

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.

Dalam website resmi PN Purwokerto, Widhiantoro yang merupakan pemilik Kedai Kopigrafi menuntut Grab membayar biaya kerugian materiel sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian imateriel sebanyak Rp 1 miliar.

Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto mengatakan, kliennya dirugikan atas munculnya toko fiktif di aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi. 

"Akun (toko) fiktif tersebut diketahui 30 Juli 2019. Kami sudah berupaya melayangkan somasi, melalui surat pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tapi karena ini sangat merugikan, kami ajukan gugatan ke PN," kata Joko di Purwokerto, Jumat (27/13/2019).

Joko mengatakan akun fiktif tersebut menampilkan menu yang berbeda dengan kedai milik kliennya.

Dalam akun palsu tersebut terdapat beberapa menu olahan daging babi.

"Di isi akun palsu itu menunya berbeda dengan klien kami, contoh sate babi. Klien kami tidak pernah mendaftar atau registrasi ke Grab, sehingga ini merugikan klien kami selaku pelaku UMKM," ujar Joko.

Selama ini kliennya hanya bekerja sama dengan satu penyedia aplikasi serupa, tapi dengan perusahaan berbeda.

Sementara itu saat Kompas.com berusaha mengkonfirmasi, kantor perwakilan Grab di Jalan Kolonel Sugiono Purwokerto tutup.

Di pintunya terdapat pengumuman kantor tutup hingga 28 Desember 2019.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/27/13260011/pemilik-kedai-kopi-di-purwokerto-gugat-grab-rp-112-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke