Salin Artikel

4 Kasus Kriminal Penyelundupan Satwa di Indonesia, dari Malaysia hingga Dijual di Facebook

KOMPAS.com - Kasus penyelundupan satwa langka masih saja terus terjadi, meski sudah ada larangan dari Undang-Undang.

Padahal, sesuai Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur soal larangan perdagangan hewan langka.

Bahkan, secara tegas di pasal 40 ayat (2) menyebutkan, jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Adapun kasus penyelundupan satwa langka terbaru terjadi di Riau pada Minggu (15/12/2019).

Polisi berhasil menangkap pelaku penyelundupan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti anakan singa, leopard, dan kura-kura jenis indiana star.

Untuk mengetahui sindikat jaringan penyelundupan tersebut, polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus.

Berikut 4 kasus kriminal penyelundupan satwa langka di beberapa wilayah di Indonesia:

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dari Malaysia.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 4 ekor anak singa, 1 ekor leopard anakan dan 58 ekor kura-kura jenis indiana star.

Direktur Reserse Kriminal AKBP Andri Setiawan mengatakan, penyelidikan kasus penyelundupan tersebut sudah dilakukan sekitar satu bulan.

"Satu orang pelaku kami amankan bernama Yatno (43) warga Riau," sebut Andri dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Minggu (15/12/2019).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku sudah dua kali melakukan penyelundupan satwa langka dari Malaysia ke Indonesia.

Selain itu polisi telah melakukan pendalaman kasus yang diduga melibatkan jaringan internasional.

Operasi gabungan yang dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Maluku Papua bersama dengan BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara pada 20-19 September 2019, berhasil mengamankan 4 pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan ada sekitar 85 ekor burung yang dilindungi.

Di antaranya adalah :
- Kasturi ternate (Lorius garrulus) 49 ekor
- Kakatua putih (Cacatua alba) 15 ekor
- Nuribayan (Eclectus roratus) 11ekor
- Nuri kalung ungu (Eos squamata) 10 ekor
- Gantungan burung sebanyak 59 buah dan
- kandang sebanyak 3 buah.

“Penangkapan ini berawal dari operasi Intelijen Balai Gakkum Maluku Papua bersama Balai KSDA Maluku Seksi Wilayah I Ternate yang dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli burung di 4 kabupaten di Provinsi Maluku Utara,” kata Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum LHK, Yosef Nong melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (02/10/2019).

Tim Gabungan terdiri dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam berhasil menangkap SP (30).

Warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo itu ditangkap aparat karena diduga melakukan jual beli satwa liar di Facebook.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu sekitar 14 ekor burung langka.

Di antaranya adalah 3 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua galerita), kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), 7 ekor nuri kepala hitam (Lorius lorry), 1 ekor perkici dora (Trichoglossus ornatus), dan 3 ekor nuri ternate (Lorius garrulous).

“SP menjual satwa dilindungi melalui Facebook dan langsung di lokasi. Kami menyita 14 ekor burung, hanya 1 yang tidak dilindungi,” kata William Tengker, Kepala Seksi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Wilayah III, Jumat (9/6/2017).

SP, lanjut dia, diduga sudah lama melakukan jual beli satwa langka. Karena itu, tim gabungan akan melakukan penelusuran kasus dan pihak yang terlibat.

Tiga ekor bayi orangutan ditemukan warga dalam kardus di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Oleh warga, orangutan tersebut diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau.Ketiganya masih bayi, usianya sekitar dua atau tiga bulanan.

Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengatakan dari informasi yang didapat, warga sebelumnya melihat mobil berhenti dan menurunkan sebuah kardus. Setelah dicek ternyata berisi orangutan.

"Warga sempat berteriak melihat orang yang menurunkan kardus tersebut. Lalu mobil tersebut bergegas pergi dari lokasi," sebutnya.

Sumber : KOMPAS.com (Idon Tanjung, Fatimah Yamin, Rosyid A Azhar, Editor: Aprillia Ika, Erlangga Djummena).

 

https://regional.kompas.com/read/2019/12/17/07250771/4-kasus-kriminal-penyelundupan-satwa-di-indonesia-dari-malaysia-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke