Salin Artikel

Sambil Bawa Anak, Ratusan Warga Demo di Kantor Wali Kota Mataram

Warga yang berunjuk rasa mengangkat spanduk dan tulisan berisi tuntutan. Tampak para orangtua yang berdemo mengajak anak-anak mereka dalam aksi tersebut.

Mereka menuntut lahan tempat tinggal yang baru, lantaran lahan yang ditempati saat ini akan segera dieksekusi oleh pemilik yang memenangkan gugatan sengketa tanah.

Seorang perwakilan warga, Ahmad Amrullah mengatakan, kedatangan warga di Kantor Wali Kota untuk meminta agar Pemerintah Kota Mataram segera menyediakan tempat relokasi bagi warga yang terkena penggusuran lahan sengketa.

“Kedatangan kami ke sini hanya untuk meminta agar Pemerintah Kota segera memberikan solusi tempat kepada kami, karena rumah kami akan segera digusur,” ujar Amrullah dalam orasinya.

Sebelumnya, tanah tempat tinggal warga tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) bahwa tanah tersebut merupakan milik Ratna Sari Dewi.

Putusan mengharuskan warga yang tinggal di atas tanah tersebut untuk segera pindah.

Adapun, jumlah kepala keluarga yang berada di dalam kawasan tersebut sebanyak 81, dengan jumlah jiwa sekitar 300 orang.

Warga menilai tempat relokasi yang dijanjikan Pemerintah Kota Mataram masih belum jelas.

"Masyarakat ini resah karena akan dieksekusi. Kami sempat mendengar akan ada pemerintah kota menyediakan relokasi. Jadi lahan relokasi itu di mana dan kapan kami akan di relokasi?” kata Amrullah.

Sementara itu, Asisten ll Kota Mataram Mahmuddin Tura menyampaikan, Pemkot telah menyediakan lahan relokasi untuk masyarakat Bintaro seluas 2 hektar.

Lahan yang disediakan itu untuk pembangunan rumah susun sederhana (rusunawa).

“Kami sebenarnya telah membebaskan lahan untuk masyarakat Bintaro, sebanyak lebih kurang 2 hektar. Itu tepatnya di sebelah utara Bintaro,” kata Mahmuddin.

Meski demikian, rumah susun yang dijanjikan pemerintah baru akan dibangun pada 2020 mendatang.

Asisten ll akan segera berkoordinasi dengan pemilik lahan, agar bisa memberikan tenggang waktu kepada masyarakat, agar mempunyai waktu untuk memindahkan barang ke tempat baru.

“Kami akan coba berkoordinasi dengan pemilik lahan, agar bisa diberikan waktu untuk memindahkan barang-barang,” kata Mahmuddin.

Adapun, berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Mataram, tanah tersebut akan dieksekusi pada Rabu 18 Desember 2019 mendatang.

Untuk itu, masyarakat harus segera meninggalkan tanah tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/16/16261081/sambil-bawa-anak-ratusan-warga-demo-di-kantor-wali-kota-mataram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke