Salin Artikel

Remaja 19 Tahun Cabuli 11 Anak Usia TK hingga SD di Cirebon

Tindakan bejat terhadap anak-anak usia TK dan SD itu dilakukan di rumah pelaku yang tinggal tidak berjauhan dengan rumah para korban.

Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polresta Cirebon membawa MN (19) ke tempat pencabulan dilakukan.

Hal tersebut untuk melengkapi berbagai keterangan dari korban yang terbaru setelah dia ditangkap pada Sabtu (24/11/2019).

Dalam pemeriksaan terakhir, pelaku menjawab beberapa pertanyaan penyidik, termasuk mengakui bahwa pakaian yang ditunjukkan penyidik adalah pakaian milik korban yang terbaru.

Kapolresta Cirebon AKBP Syahduddi menyampaikan, pelaku melakukan tindakan kejahatan seksual berupa pencabulan terhadap 11 anak dalam kurun waktu 2 tahun, yakni dari 2017 hingga 2019.

“Yang bersangkutan sudah melakuan aktivitas penyimpangan seksual tersebut dari mulai tahun 2017. Korban semuanya berada tinggal di sekitar rumah pelaku,” kata Syahduddi kepada Kompas.com saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Jumat (13/12/2019).

Menurut Syahduddi, masing-masing korban mendapat kekerasan seksual dengan jumlah bervariasi, antara satu hingga lima kali.

Akibatnya, sebagian korban yang diperiksa oleh tim medis kedapatan mengalami luka di bagian anus.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/13/18001101/remaja-19-tahun-cabuli-11-anak-usia-tk-hingga-sd-di-cirebon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke