Salin Artikel

Armada Pariwisata yang Gunakan Izin Trayek Palsu Diburu Petugas

Staf Seksi LLAJ BPTD Wilayah X Jateng-DIY, Arry Purwanto mengungkapkan pelanggaran terberat adalah adanya pemalsuan KP termasuk barcode perizinan.

"Mereka yang memalsu KP ini biasanya membeli armada bekas dan dimiliki perorangan. Padahal sesuai ketentuan, trayek bus pariwisata bisa dilayani jika pengelolanya memiliki badan hukum dan minimal memiliki lima armada," jelasnya, Kamis (12/12/2019).

Kondisi ini dimanfaatkan oknum untuk memalsukan KP agar bus tetap bisa beroperasi.

"Jika ditemukan pelanggaran ini, jelas akan ditilang dan disita. Termasuk pemalsuannya akan diproses," kata Arry.

Pelanggaran lain, yakni armada pariwisata digunakan untuk angkutan regular dan antar jemput sehari-hari.

"Ini melanggar, karena izin pariwisata itu khusus, mereka punya agen dan nge-pool. Bukan digunakan untuk keseharian," kata Arry. Penyimpangan trayek juga mendominasi pelanggaran lalu lintas angkutan umum dan pariwisata tersebut.

Selain dokumen perjalanan, pemeriksaan juga meliputi kelengkapan armada termasuk fungsinya.

"Rem, ban, sein dan lampu-lampu, termasuk wiper juga diuji coba karena ini sudah memasuki musim penghujan," jelas Arry.

Inspeksi jelang Natal dan Tahun Baru 2020

Dikatakan, inspeksi ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan terjadwal. Tapi menjelang musim liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, intensitasnya ditambah karena diprediksi pengguna angkutan umum dan pariwisata akan meningkat.

Selain di terminal-terminal, inspeksi juga di lakukan di garasi armada pariwisata, jembatan timbang, dan tempat-tempat umum lainnya.

Sementara sopir bus pariwisata Putra Perdana, Agus, yang mengangkut rombongan dari Wonosobo menuju Lasem mengaku dokumen perjalanannya sudah lengkap.

"Tidak ada masalah dengan razia ini. Memang kalau di Putra Perdana surat-surat bermasalah malah tidak boleh jalan, semua harus komplit," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/12/15573331/armada-pariwisata-yang-gunakan-izin-trayek-palsu-diburu-petugas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke