Salin Artikel

Sempat Bersitegang, Satpol PP Akhirnya Robohkan Rumah di Tamansari Bandung

"Hari ini kita melaksanakan pengamanan dan penertiban aset, perintah tugas kita dari wali kota untuk melaksanakan penertiban aset," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di lokasi penertiban.

Rasdian mengatakan, aset lahan yang ditempati sejumlah rumah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada warga.

"Memang ini sepertnya agak cukup lama, kita sudah memberikan surat perintah, surat peringatan kesatu, kedua, ketiga, memang waktunya agak lama," kata Rasdian.

Penertiban ini dilakukan, karena Pemkot Bandung akan membangun rumah deret di wilayah tersebut.

Dalam penertiban itu, Satpol PP mengerahkan ribuan personel dengan dibantu petugas kepolisian dan TNI untuk pengamanannya.

Menurut Rasdian, pembongkaran itu dilakukan karena 176 kepala keluarga menunggu kepastian Pemkot Bandung dalam membangun rumah deret di lokasi tersebut.

Ia pun mengklaim bahwa dari ratusan warga Tamansari, sebagian besar sudah pindah ke Rusunawa Rancacili.

Hanya sebagian kecil yang masih bertahan.

"Jadi makanya di sebelah mendambakan wali kota untuk membangun rumah deret yang nyaman dan aman," ujar dia.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah anggota Satpol PP tengah mengeluarkan barang-barang warga dari rumah yang akan dibongkar tersebut.

Sejumlah warga pun tampak memboyong barang-barangnya keluar rumah.

Namun, sesaat sebelum penertiban, sejumlah pemuda memprotes dan menghadang penertiban tersebut.

Bahkan para pemuda dan anggota Satpol PP sempat bersitegang dan terlibat saling dorong.

Meski begitu, Satpol PP akhirnya merobohkan rumah di lokasi tersebut dengan menggunakan alat berat.

Mengenai ada warga yang protes, Rasdian mengatakan bahwa hal tersebut adalah hal biasa ketika ada pro kontra dalam sebuah penertiban.

"Kalau pun ada konflik tadi, saya lihat bukan warga sini, saya enggak tahu warga dari mana," kata Rasdian.

Sementara itu, perwakilan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum, Rifki Zulfika mengatakan bahwa ada 33 kepala keluarga yang masih menetap di kawasan itu.

"Ada 33 KK yang masih di sini, mereka tinggal di 16 bangunan yang bertahan," ujar Rifki.

Menurut Rifki, penertiban yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Pasalnya, gugatan warga terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Warga di sini sudah berpuluh-puluh tahun dan tak ada yang merasa ini tanah Pemkot. Sekarang, kita masih nunggu putusan PTUN, pendaftaran sertifikasi tanah juga," kata Rifki.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/12/15443761/sempat-bersitegang-satpol-pp-akhirnya-robohkan-rumah-di-tamansari-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke