Salin Artikel

Seorang Dosen di Kupang Ditangkap karena Mencuri iPhone 11

Dosen yang diketahui berinisial NAY ditangkap karena mencuri telepon genggam iPhone 11.

"Pelaku merupakan calon pegawai negeri sipil dan dosen. Pelaku ditangkap di kompleks kampus kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2019).

Menurut Bobby, NAY terlibat pencurian Hp di dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BTN, awal Desember 2019 lalu.

"Pelaku ini mencuri telepon genggam jenis iPhone 11 di mesin ATM Bank BTN di Rumah Sakit Kartini Kupang," ungkap Bobby.

Bobby menyebut, telepon genggam itu milik Wilhelmus Marianno Emullaba (22).

Kasus itu lanjut Bobby, dilaporkan oleh Wilhelmus, setelah telepon genggamnya ketinggalan di dekat mesin ATM, usai mengambil uang.

Usai menerima laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan intensif dan menangkap pelaku di kampusnya.

"Pelaku saat ini telah ditahan dan selanjutnya akan diproses hukum," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/11/15301561/seorang-dosen-di-kupang-ditangkap-karena-mencuri-iphone-11

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke