Salin Artikel

Pemesan Sabu 40 Kg Bukan dari Napi Lapas Narkotika Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui, Bandar Lampung membantah warga binaannya menjadi pengendali sabu-sabu seberat 40 kilogram.

"Mereka (J, S, dan H) bukanlah narapidana dari Lapas Narkotika Kelas llA Bandar Lampung (Lapas Narkotika Way Hui),” kata Kepala Keamanan Lapas Narkotika Way Hui Bandar Lampung Keynes, Rabu (11/12/2019).

Sementara itu, Kepala Rutan Way Hui Rony Kurnia membenarkan ketiganya adalah tahanan yang baru satu bulan dititipkan atas kasus peredaran sabu-sabu.

“Iya benar, ketiganya adalah tahanan kami. Mereka baru satu bulan dititipkan dengan kasus narkoba,” katanya.

Rony mengatakan, ketiga narapidana itu diduga bertransaksi dengan pengirim sabu-sabu dari Aceh menggunakan ponsel yang diselundupkan.

“Kami langsung razia dan menemukan tiga buah ponsel. Diduga ponsel-ponsel ini diselundupkan, karena kami selalu melakukan razia dan memang tahanan tidak diperbolehkan memegang ponsel di dalam rutan,” kata Rony.

Diberitakan sebelumnya, satu orang kurir asal Aceh tewas dalam pengungkapan sabu-sabu senilai Rp 40 miliar oleh BNN Lampung.

Selain itu, satu kurir penerima juga diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas dan tiga narapidana yang menjadi pengendali (pemesan) ditangkap.

Kepala BNN Lampung Brigjen Ery Nursantari mengatakan, Jefri baru ditangkap beberapa waktu lalu oleh BNN Lampung dengan barang bukti 13 kilogram sabu.

"Jefri ini sepertinya tidak puas, kemarin dia kami tangkap dengan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu. Sekarang dia bawa 40 kilogram (sabu-sabu)," kata Ery.

Berdasarkan keterangan Jefri, sabu-sabu itu dipesan dari seorang bandar narkoba di Aceh bernama Muntasir (36), warga Kabupaten Aceh Besar.

"Dia (Muntasir) adalah DPO kami," kata Ery.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/11/13350241/pemesan-sabu-40-kg-bukan-dari-napi-lapas-narkotika-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke