Salin Artikel

Ayah Hamili Putri Kandung Usia 16 Tahun dan Membawanya Kabur

TAKALAR, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan digelandang polisi lantaran memperkosa anak kandungnya hingga hamil.

Tak hanya itu, ia pun membawa kabur putrinya hingga akhirnya dilaporkan oleh isterinya, Selasa (10/12/2019).

Peristiwa ini bermula saat isteri pelaku, SU (48) curiga atas kelakuan suaminya, TT (50) yang membawa kabur putrinya, HJ (15).

SU kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib pada Senin (9/12/2019).

Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk TT di sebuah kamar kontrakan Jalan Pasui, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan HJ yang dalam kondisi hamil enam bulan.

"Ada ibu rumah tangga (IRT) yang melapor bahwa anaknya dibawa kabur oleh bapak kandungnya sendiri dan kami berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah adanya laporan korban" kata Bripka Suanto, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Takalar saat memeriksa pelaku.

Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan menemukan fakta bahwa HJ dihamili oleh bapak kandungnya sendiri TT dan dibawa kabur oleh pelaku lantaran perutnya mulai membuncit.

Korban sendiri pertama kali diperkosa oleh bapaknya pada tahun 2017, pada siang hari di rumahnya Dusun Ballaparang, Desa Galesong, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

Saat itu, korban sedang tidur siang dan ibunya tengah bekerja di sawah.

"Saya sempat lari tapi pintu rumah terkunci dan saya diperkosa katanya kalau saya melapor sama ibu saya akan dibunuh" kata HJ di hadapan penyidik.

Saat ini, HJ dalam perlindungan PPA Polres Takalar dan ditampung di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar.

Sementara TT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik kepolisian.

TT sendiri mengaku membawa putrinya ke Kabupaten Pangkep dan hidup layaknya suami isteri lantaran takut menjadi sasaran amukan warga di kampungnya.

Ia nekat memperkosa putrinya lantaran kecanduan film porno.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar AKP Jufri Natsir mengatakan, awalnya polisi menerima laporan bahwa ada anak di bawah umur yang dibawa kabur oleh bapaknya tanpa sepengetahuan ibunya.

Setelah ditangkap, ternyata pelaku ini sengaja menmbawa kabur putrinya lantaran putrinya hamil akibat perbuatan sang ayah.

"Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap anaknya dimana awalnya dipaksa dan dilakukan sejak tahun 2017 hingga 8 Desember 2019" kata Jufri, saat menggelar rilis pada Selasa, (10/12/2019) di halaman Mapolres Takalar.

TT sendiri terancam pasal berlapis yakni persetubuhan dengan anak di bawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

"Kami jerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukumannya minimal lima belas tahun penjara" kata Jufri Natsir.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/11/10082231/ayah-hamili-putri-kandung-usia-16-tahun-dan-membawanya-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke