Salin Artikel

Diduga Tipu Keluarga Sendiri, Dosen PTN di Sumbar Ditangkap

Modusnya, pelaku menipu dengan meminjam BPKB mobil korban.

EY kemudian dijebloskan ke dalam jeruji besi Mapolda Sumbar setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (9/12/2019) sore.

"EY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Imam menjelaskan, kejadian itu berawal pada tahun 2013, saat itu tersangka meminjam BPKB mobil Xenia milik korban NH (51) yang masih ada hubungan keluarga dengan tersangka.

Tersangka meminjam untuk digadaikan ke sebuah perusahaan pembiayaan karena tidak ada uang.

Karena korban merasa kasihan, akhirnya BPKB dipinjamkan dan terjadi transaksi pinjam meminjam kepada perusahaan pembiayaan selama tiga tahun yang diketahui korban.

"Setelah tiga tahun, korban kesulitan untuk menemui tersangka. Ternyata pada 2018, tersangka kembali menggadaikan BPKB korban," ujar Imam.

Pada Juli 2019, tersangka tidak mampu membayar utangnya ke leasing sehingga mobil korban ditarik oleh pihak leasing.

"Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan Rp 120 juta dan membuat laporan ke polisi," kata Imam.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/09/21043271/diduga-tipu-keluarga-sendiri-dosen-ptn-di-sumbar-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke