Salin Artikel

Polisi Cek Legalitas Mobil Lamborghini yang Terbakar di Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebuah mobil Lamborghini L 568 WX berwarna merah mengeluarkan asap tebal pada bagian belakang di Jalan HR Muhammad, Minggu (8/12/2019) siang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya saat ini menyelidiki keabsahan dokumen kepemilikan mobil tersebut. 

"Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya sedang mendalami legal standing kepemilikan mobil," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Senin (9/12/2019).

Dia menambahkan, legalitas kendaraan perlu diperiksa karena terkait erat dengan penerimaan negara dari pajak kendaraan bermotor.

"Dalam peristiwa itu memang tidak ada korban jiwa, tapi surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB perlu diperiksa," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah Mobil Lambhorgini berwarna merah terbakar di Jalan HR Muhammad, Minggu (8/12/2019) siang. 2 orang perempuan mengenakan gaun warna merah terlihat berlari keluar dari mobil saat mobil mewah tersebut terbakar.

Rekaman video tersebut diunggah akun instagram @fakta.indo Minggu sore kemarin. Video tersebut lantas viral dan hingga Senin (9/12/2019) sudah 230.090 tayangan dan mengundang 1.287 komentar.

Dalam tayangan video tersebut, nampak mobil yang berlokasi di depan kantor Konsulat Jenderal China itu mengeluarkan asap dan sempat berjalan mundur. Kedua perempuan lantas keluar dari mobil dan membiarkan mobil Lamborghini dengan kedua sisi pintu terbuka ke atas.

Informasi yang dihimpun, mobil sport tersebut bernopol L 568 WX milik Lany Kusuma.

"Kejadian kemarin sekitar pukul 12 siang dan dinyatakan kondusif pukul setengah 2 siang. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Senin siang.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/09/19473171/polisi-cek-legalitas-mobil-lamborghini-yang-terbakar-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke