Salin Artikel

Ditinggal Ibu ke Pengajian, Gadis Remaja Diperkosa Bapak Tirinya

Atas perbuatannya, pelaku berinisial SM yang berusia 67 tahun itu kini mendekam di tahanan Mapolres Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kampung Harapan Rejo, Lampung Tengah itu ditangkap pada Kamis (23/11/2019) lalu.

Pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia remaja itu dilakukan pelaku saat ibu kandung korban pergi ke Mesuji untuk menghadiri pengajian.

“Pelaku mendatangi korban di kamar dan mengancam akan menyiksa ibu korban jika menolak ajakan hubungan badan. Pelaku juga membekap mulut korban agar tidak berteriak,” kata Yuda, Sabtu (7/12/2019)

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma lalu melaporkannya ke Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/1564 -B/ XII/2019/POLDA LPG/RES LT. Tanggal 04 Desember 2019.

“Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti yang disita pakaian korban saat kejadian,” kata Yuda.

Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Jo 76 D dan 76 E UU RI no. 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 thn 2002 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/07/17283321/ditinggal-ibu-ke-pengajian-gadis-remaja-diperkosa-bapak-tirinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke