Salin Artikel

Bukan Meminjam, Bupati Muara Enim Disebut Minta Dibelikan Lexus

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktur PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi yang menjadi terdakwa kasus suap fee proyek pembangunan jalan, membantah pernyataan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang mengaku meminjam mobil atas inisitif dari dirinya.

Menurut Robi, pemberian mobil jenis Lexus dan Tata merupakan pemerintaan dari Bupati terkait fee proyek pembangunan jalan dari dana aspirasi sebesar Rp 12,5 miliar.

"Saya keberatan yang mulia, mobil Tata itu bukan inisiatif saya meminjamkan atau memberikan. Itu inisiatif Bupati. Untuk Lexus, saat itu Bupati banyak tamu dari mana-mana. Beliau meminta saya membelikan mobil Land Cruiser atau Lexus," kata Robi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (3/12/2019).

Dalam kesaksiannya, Ahmad Yani mengaku jika dua unit mobil tersebut dipinjamkan kepada dirinya, atas inisiatif Robi.

Sebab, saat itu, Pemerintah Kabupaten Muara Enim sedang 'kebanjiran' tamu mulai dari pejabat kementerian hingga eselon.

"Robi mobilnya banyak, jadi dipinjamkan. Ada delapan apa tujuh. Saat itu lagi banyak yang datang ke Muara Enim yang mulia. Jadi pinjam mobil Robi," ujar Ahmad Yani.

Selain itu, Ahmad Yani pun membantah telah menerima aliran suap fee proyek 16 paket pembangunan jalan di Muara Enim dari Robi. Ia mengaku tak mengetahui perihal hal itu.

"Saya tidak tahu yang mulia, baru tahu kalau ada fee sebesar itu setelah di KPK," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/03/21371041/bukan-meminjam-bupati-muara-enim-disebut-minta-dibelikan-lexus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke