Salin Artikel

Emil Dardak: Isu Keperawanan Atlet Tak Sepantasnya Jadi Konsumsi Publik

Selain karena belum diketahui kebenarannya, isu keperawanan dianggap sebagai isu ranah private yang tidak seharusnya disampaikan ke publik.

“Posisi saya jelas, posisi Ibu Gubernur juga sudah jelas. Bahwa isu tersebut tidak sepantasnya menjadi konsumsi publik, terlepas dari kebenarannya. Karena itu merupakan sesuatu yang tidak sepantasnya diutarakan,” kata Emil, saat menghadiri Sosialisasi Millenial Job Center (MJC) di Bakorwil Kota Malang, Senin (02/12/2019).

“Apalagi menurut keluarga ternyata itu salah. Katakan lah itu benar, itu bukan sesuatu yang boleh disampaikan ke publik, apalagi kalau itu salah,” kata Emil menambahkan.

Karena itu, menurut Emil, ada dua kesalahan mendasar yang diungkapkan oleh pihak yang menuduh atlet asal Kediri itu tidak perawan.

Kesalahan terkait tuduhan tersebut dan kesalahan karena ranah privasi disampaikan ke publik dan menjadi alasan pemulangan seorang atlet dari Puslatda.

“Satu ada suatu yang private diumbar ke publik, yang kedua terkait sesuatu yang tidak benar disampaikan ke publik,” ujar dia.

Pemprov Jatim masih terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mencari asal mula tuduhan tidak perawan terhadap SAS.

Meski begitu, Emil mengatakan, selain menelusuri munculnya tuduhan tidak perawan itu, perlindungan terhadap SAS juga penting untuk dilakukan.

“Kita tidak gegabah dulu, yang terpenting hari ini kita harus menjaga suasana psikologis yang bersangkutan karena ini putri kita sendiri di Jawa Timur, patut mendapatkan perlindungan,” ujar dia.

Diketahui, SAS (17), seorang atlet senam proyeksi Sea Games asal Kediri, Jawa Timur, gagal berangkat mengikuti ajang olahraga yang akan berlangsung di Filipina.

SAS dipulangkan dari Puslatda dengan tudingan tidak perawan.

Kemenpora mengaku prihatin dengan kabar pemulangan atlet asal Kediri, Jawa Timur, itu. Pihak Kemenpora pun mengaku langsung menghubungi Persani.

Dalam rilisnya, Kemenpora membantah bahwa SA dipulangkan karena tidak perawan.

"Yang benar terkait dengan masalah kondisi prestasinya, jadi tidak ada hubungannya dengan masalah cek keperawanan," kata Sesmenpora Gatot S Dewabroto, dalam pernyataan yang diterima Kompas.com.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 95 tahun 2017, hak promosi dan degradasi atlet memang ada di cabor, dalam hal ini Persani, bukan di Kemenpora maupun KONI.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/02/20485711/emil-dardak-isu-keperawanan-atlet-tak-sepantasnya-jadi-konsumsi-publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke