Salin Artikel

Sidang Putusan Kasus Siswa Tikam Guru di Manado Digelar Hari Ini

Dalam kasus siswa yang menikam guru ini ada dua orang yang menjadi terdakwa.

Masing-masing terdakwa adalah FL (16) dan OU (17).

Puluhan polisi sudah berjaga di depan PN Manado.

Terlihat juga istri korban, Silvia Walalangi bersama keluarganya juga menunggu di depan PN Manado.

Tampak juga salah satu organisasi masyarakar (ormas) yang menamakan aliansi peduli korban pembunuhan Alexander Warupangkey, melakukan aksi damai di depan PN Manado.

Mereka berharap dalam pemberlakukan sistem peradilan anak, putusan hakim benar-benar memberikan keadilan.

"Kedua terdakwa harus dihukum seadil-adilnya," teriak salah satu perwakilan ormas.

Sementara itu, Silvia saat diwawancara Kompas.com mengatakan, ia berharap putusan hakim melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani sidang tuntutan.

Terdakwa FL dituntut 10 tahun penjara, dan terdakwa OU dituntut 7 tahun penjara.

"Hakim harus berani mengambil keputusan, karena ini pembunuhan berencana. Apalagi dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui merencanakan membunuh suami saya. Dikeroyok pula," ujar Silvi dengan mata berkaca-kaca.

Ia mengaku tak bisa menerima tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

"Suami saya ditikam berulang kali," teriak Silvana sambil memohon agar hakim memutus kasus ini dengan adil.

Diberitakan sebelumnya, kasus penikaman itu terjadi di kompleks SMK Ichthus, Lingkungan I, Kelurahan Mapanget, Kecamatan Mapanget Barat, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (28/10/2019) lalu.

Alexander yang menjadi korban adalah salah satu pendeta dan guru agama di sekolah tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/02/13390371/sidang-putusan-kasus-siswa-tikam-guru-di-manado-digelar-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke