Salin Artikel

Selain Injak, Pelaku Diduga Cabuli Balita 2,5 Tahun di Denpasar

DENPASAR, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap KMW, balita 2,5 tahun.

KMW menjadi korban kekerasan yang dilakukan pacar ibunya sendiri pada Kamis (21/11/2019) malam.

"Kita akan mengecek kembali visum apakah memang dia ada mengalaminya atau tidak. Karena kita indikasinya itu kan ada bekas merah di bagian kemaluan korban," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir, Jumat (29/11/2019).

Pihaknya juga akan segera memeriksa korban. Namun, hingga saat ini korban masih mengalami kesakitan dan dirawat di RSUP Sanglah Denpasar.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu, terjadi di sebuah indekos pacar ibu korban yang bernama Ari Juniawan (22) di sekitar Jalan Teuku Umar Barat Denpasar.

Mulanya, korban ditipkan ke tersangka sementara sang ibu mengantar anak adiknya ke rumah orang tuanya.

Kemudian korban menangis dan pelaku tidak bisa menenangkan. Pelaku marah hingga berakhir penganiayaan.

"Dari keterangan kakek korban ,bahwa anak tersebut dipukul oleh dari pacar ibunya korban," kata Josina, Kamis (28/11/2019).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah pada bagian paha sampai kaki. Kemudian ada luka di leher.

"Parah karena diinjak dan sudah diakui pelaku," kata dia.

Usai mendapat laporan tersebut, pelaku ditangkap pada Rabu (27/11/2019).

Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak luka berat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/29/17082191/selain-injak-pelaku-diduga-cabuli-balita-25-tahun-di-denpasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke