Salin Artikel

Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim patroli KP Hiu 12, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia, di perairan Selat Malaka daerah teritorial Indonesia.

Kapal itu ditangkap karena menggunkan alat tangkap terlarang jenis trawl (pukat) dan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.

“Petugas PSDKP Lampulo dengan menggunakan KP Hiu 12 menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia karena masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin dan menggunakan alat tangkap terlarang,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Basri, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (29/11/2019).

Menurut Basri, dari kapal ikan asing (KIA) PKFA 7949 berukuran 59 GT itu, petugas juga mengamankan empat anak buah kapal (ABK) berwarga negara Kamboja di antanya Noun, Sokhom, Nak Uth, dan Kosal Hai.

“Barang bukti kapal dan ABK sedang dibawa petugas ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Langsa,” kata dia.

Basri melanjutkan, kapal yang ditangkap itu mengalami rusak mesin dan kondisi ombak saat ini sedang besar, sehingga petugas harus membawa ke SDKP Langsa untuk dilakukan pemeriksaan tahap awal.

“Kemudian cuaca ombak besar sehingga tidak mungkin ditarik ke PSDKP Lampulo, kemungkinan nanti ABK akan dibawa ke PSDKP Lampulo, posisi sekarang masih Lawung, kemungkinan nanti malam sampai ke Langsa,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/29/15574631/kapal-pencuri-ikan-berbendera-malaysia-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke