Salin Artikel

Pemkot Bandung Kaji Ulang Jalur Sepeda yang Dinilai Belum Optimal

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk mengkaji, sekaligus membuat jalur khusus sepeda.

"Masih pengkajian," kata Yana saat menghadiri apel Tiga Pilar di Mapolrestabes Bandung, Kamis (28/11/2019).

Pengakajian ini dilakukan agar kualitas jalur sepeda yang dibuat nantinya bisa berfungsi semestinya, mengingat jalur di kota Bandung ini tidak terlalu lebar.

Nantinya, para pesepeda tak beradu dengan moda transportasi lain.

Yana menilai, kontur jalan di Kota Bandung ini cocok untuk olahraga bersepeda. Dengan begitu, Pemkot berharap agar warga Bandung bisa beralih tranportasi.

"Mendorong masyarakat beralih transportasi," ucap Yana.

Sementara ini, Pemkot Bandung hanya berupaya mengoptimalkan jalur sepeda yang ada, meski kenyataannya masih berbenturan dengan moda transportasi.

Pemkot Bandung mengimbau agar pengendara jalan bisa berbagi jalur dengan pengguna sepeda.

"Saya pikir bisa berbagi ya, nanti kita lihat apakah bisa dikanalisasi atau bagaimana. Yang pasti saya minta Dishub mengkaji," tutur Yana.

Sebagai informasi, sejak 25 November 2019, kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang menggunakan jalur sepeda.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan itu tertuang pada Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pesepeda, serta Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu atau marka jalan.

Adapun, pelanggar akan mendapatkan saksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal dua bulan.

Namun, sanksi ini belum bisa diterapkan lantaran melihat kondisi jalanan di Kota Bandung yang tidak terlalu lebar.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol Catur Bayu Prabowo mengatakan, pihaknya mendukung aturan tersebut.

Namun, apabila melihat kondisi jalan di Kota Bandung saat ini, aturan sanksi ini belum bisa memungkinkan untuk diterapkan.

Pasalnya, meskipun ada jalur sepeda di Kota Bandung, namun hal itu secara tidak langsung telah mengurangi kapasitas jalur kendaraan.

"Jalur sepeda yang ada pun sudah otomatis mengurangi kapasitas kendaraan," kata Bayu.

Salah satunya seperti jalur sepeda di seputaran Saparua, Kota Bandung. Jalan yang tadinya untuk dua kendaraan, dengan adanya jalur sepeda, maka jalanan menjadi semakin sempit.

Meski begitu, polisi tetap mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, dengan penerapan pelanggaran bagi pelanggar marka jalan.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/28/14521311/pemkot-bandung-kaji-ulang-jalur-sepeda-yang-dinilai-belum-optimal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke