Salin Artikel

4 Fakta Pembunuhan Gadis Remaja yang Jasadnya Dibuang di Samping Stadion Jati Kalianda

KOMPAS.com- Setelah melakukan serangkai pemeriksaan saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, aparat kepolisian Polres Lampung menangkap Fery Saputra (26), pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial BO (19), yang jasadnya ditemukan di samping Stadion Jati Kalianda, Lampung Selatan, pada Rabu (6/11/2019) lalu.

BO tewas setelah over dosis (OD) mengonsumsi sabu bersama tersangka di sebuah hotel di Kecamatan Natar. Selain itu, tersangka juga mengakui sempat berhubungan seksual dengan korban.

Karena panik, lantas tersangka membuang jasad korban di samping Stadion Jati Kalinda hingga akhirnya ditemukan warga.

Kepada petugas, Fery mengaku panik karena korban mengalami OD saat menghisap sabu bersama dirinya.

Baca fakta selengkapnya:

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona mengatakan, dari pengakuan tersangka tewasnya Belly berawal saat korban dan dirinya menginap di salah satu hotel di Natar pada malam sebelum kejadian.

Di hotel itu, sambung Try, tersangka dan korban berpesta sabu-sabu.

Karena terlalu banyak mengonsumsi sabu, korban overdosis (OD) dan tewas di lokasi.

Melihat korban tewas OD, tersangka pun panik kemudian membawa jenazah korban keluar dari hotel dan berkeliling, sampai tiba di Kalianda.

Melihat kondisi Stadion Jati Kalianda yang sepi, tersangka membuang jasad korban di lokasi itu.

“Kami mengamankan pelaku setelah tiga hari kejadian. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar kemudian dilimpahkan ke Polres Lamsel," katanya, di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (27/11/2019).

Try mengatakan, korban tewas setelah OD karena terlalu banyak mengonsumsi sabu bersama dengan tersangka di kamar hotel.

“Selain karena over dosis juga diduga karena kelelahan berhubungan seks dengan tersangka sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa,” katanya.

Sambugnya, karena panik, tersangka mencoba mengobati korban menggunakan garam. Namun, tidak berefek sama sekali. Tubuh korban mulai kejang dan mulutnya masih mengeluarkan busa.

 

Setelah korban tewas, tersangka pun membawa korban berkeliling di jalan tol menggunakan mobil Avanza warna hitam.

Setelah berkeliling menggunakan mobil mulai dari Kecamatan Natar hingga Lampung Selatan, tersangka yang membawa jasad korban keluar dari jalan tol menjelang pagi dan berkeliling di Kalianda.

Saat melintasi area Stadion Kalianda dan melihat kondisi sekitar yang sepi, tersangka lalu membuang jasad korban di daerah itu. Dan pagi harinya jasad korban ditemukan oleh warga sekitar yang hendak ke pasar.

“Begitu ada laporan, kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP, otopsi. Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar,” katanya.

Try mengatakan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, warga sekitar Stadion Kalianda digegerkan dengan ditemukannya jasad seorang gadis remaja berparas menarik.

Kondisi korban saat ditemukan warga mengenakan kaos hitam, celana panjang warna krim dengan resleting terbuka setengah.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: David Oliver Purba, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/28/08072451/4-fakta-pembunuhan-gadis-remaja-yang-jasadnya-dibuang-di-samping-stadion

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke