Salin Artikel

Fakta Pesilat Tewas Ditendang Senior Saat Latihan, Ditetapkan Tersangka hingga Terancam 5 Tahun Penjara

KOMPAS.com — Setelah melakukan serangkai pemeriksaan dan saksi, aparat kepolisian Polres Sragen akhirnya menetapkan FA (16), senior yang diduga menendang MAM (13) saat latihan hingga tewas, menjadi tersangka.

Diketahui, MAM tewas setelah ditendang FA satu kali ke arah perut sampai terjatuh ke belakang hingga mengalami kejang-kejang.

Meskipun sempat diberikan pertolongan pertama oleh dokter di RSU Islam Yakssi Gemolong dengan menggunakan alat pacu jantung, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Baca fakta selengkapnya:

Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Suharno mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan MAM (13), pesilat yang tewas diduga setelah ditendang seniornya FA (16) di bagian perut saat mengikuti latihan, terjadi pada Minggu (24/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Suharno menjelaskan, kejadian berawal saat korban MAM, warga Dukuh Blumbang, Desa Saren, Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah (Jateng), mengikuti latihan bersama 20 temannya di Ngrendeng, Kaloran, Gemolong, Sragen, Minggu malam.

Saat itu, korban yang sedang posisi kuda-kuda diberikan tendangan oleh senior ke arah perut satu kali.

Akibat tendangan itu, korban pun jatuh ke belakang dan mengalami kejang-kejang.

 

Masih dikatakan Suharno, melihat korban kejang-kejang, FA pun menolong korban dengan cara diurut perutnya. Korban tidak sembuh dan dibawa ke bidan.

Korban yang sudah dalam keadaan tidak sadar kemudian dirujuk ke RSU Islam Yakssi Gemolong.

Sampai di rumah sakit korban diberikan pertolongan pertama oleh dokter dengan menggunakan alat pacu jantung. Nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Kasus ini masih ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Sragen apakah ada motif atau penyebab lain sehingga menyebabkan korban meninggal.

"Sementara masih kita dalami dulu karena semua masih anak-anak," kata Harno.

 

Kepala Polres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan, pihaknya menetapkan FA sebagai tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

FA dijerat Undang-Undang Peradilan Anak dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

 

Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung ditahan.

"Sudah ditahan (pelaku)," katanya.

Menurutnya, sudah ada delapan saksi yang diperiksa. Para saksi yang diperiksa ada dari teman korban dan pelaku.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina, Candra Setia Budi, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/27/11305061/fakta-pesilat-tewas-ditendang-senior-saat-latihan-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke