Salin Artikel

Cabuli Bocah 7 Tahun yang Pulang Mengaji, Pria Ini Ditangkap Polisi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria bernama Fadli Hadrawi (28), warga Jalan Tamalate 1, Kecamatan Rappocini, Makassar, usai menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berinisial NF (7), Jumat (22/11/2019) malam. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Ismail mengatakan, Fadli melancarkan aksinya di dalam sebuah toilet masjid usai korbannya mengaji di masjid dan hendak pulang ke rumahnya. 

"Pelaku datang langsung menarik korban ke dalam toilet dan menguncinya dari dalam. Di situlah terjadi aksi pencabulan," kata Ismail, Selasa (26/11/2019).

Menurut Ismail, aksi bejat Fadli kemudian diketahui keluarga korban hingga akhirnya melaporkan tindakannya itu ke kepolisian.

Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap Fadli yang masih merupakan tetangga korban. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, Fadli mengakui baru sekali melakukan aksi pencabulan ini. Mengenai motif pencabulan sendiri, menurut Ismail, polisi masih mendalaminya. 

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya sampai melakukan aksi bejatnya hanya ingin melampiaskan nafsunya. Pelaku juga diketahui belum nikah," ucap Ismail.

Ismail mengatakan, tindakan Fadli melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tenta perlindungan anak.

"Akibat perbuat cabulnya, pelaku terancam dengan hukuman kurungan selama 15 tahun penjara," jelas Ismail.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/26/16415291/cabuli-bocah-7-tahun-yang-pulang-mengaji-pria-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke