Salin Artikel

Pilkada Solo 2020, Calon Independen Harus Raih Dukungan 8,5 Persen

SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mensyaratkan jumlah dukungan calon independen atau perseorangan maju di Pilkada Solo 2020 minimal 8,5 persen suara dari total 421.999 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Solo, Jawa Tengah.

"8,5 persennya dari DPT itu minimal 35.870 suara yang tersebar di tiga (dari lima) kecamatan atau lebih dari 50 persen kecamatan," ujar Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, Minggu (24/11/2019).

Dia menuturkan, syarat minimal dukungan perseorangan ini harus diserahkan ke KPU lebih awal sebelum mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.

Nurul menjelaskan berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Penyerahan syarat dukungan Paslon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kab/Kota dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

Namun, kata Nurul, dengan adanya perubahan waktu penyerahan syarat dukungan lebih cepat hanya lima hari.

"Tetapi dengan ada perubahan tahapan kemungkinan (penyerahan syarat dukungan) dimulai 14-18 Januari 2020. Jadi, penyerahannya mundur tetapi jangka waktunya lima hari," ungkapnya.

Dia menambahkan formulir penyerahan syarat dukungan perseorangan yang ditandatangani oleh pendukung harus dilampiri dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Pihaknya, kata dia, telah menerima beberapa calon yang ingin maju secara independen atau perseorangan di Pilwakot Solo 2020.

"Ada beberapa calon yang datang ke KPU untuk menanyakan syarat minimal dukungan perseorangan di Pilkada Solo 2020," jelas Nurul.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/24/15501451/pilkada-solo-2020-calon-independen-harus-raih-dukungan-85-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke