Salin Artikel

Sejak 2017, Sengatan Tawon Vespa Affinis Tewaskan 10 Warga, 250 Orang Masuk Rumah Sakit

Dari kurun waktu 2017 hingga November 2019, sudah ada 10 korban meninggal disengat tawon ini.

Sedangkan jumlah korban yang dirawat di rumah sakit akibat sengatan tawon ndas ini lebih dari 250 orang.

"Dari data 2017 itu ada satu korban meninggal, 2018 ada tujuh korban meninggal dan 2019 ada dua korban meninggal karena sengatan tawon ini," kata Kasatpol PP yang membidangi Damkar Klaten, Sugeng Haryanto ditemui dalam sosialisasi penatalaksanaan kasus sengatan tawon dan pemberantasan sarang tawon di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (22/11/2019).

Menurut Sugeng, dari tahun 2016 hingga 2019, ada 667 sarang tawon yang dimusnahkan di Klaten.

Sarang tawon tersebar di 26 kecamatan.

Saat ini yang antre untuk permintaan pemusnahan sarang tawon lebih dari 40 tempat.

Pemusnahan sarang tawon tidak bisa dilakukan sendiri, mengingat jumlah personel Damkar hanya 27 orang.

Pemusnahan turut melibatkan relawan di setiap kecamatan.

Petugas Damkar Klaten, Nur Khodik mengungkapkan, cara memusnahkan sarang tawon yang berada di rumah warga selama ini menggunakan blower asap.


Alat ini biasa digunakan untuk pemadaman kebakaran.

"Alat ini (blower) kita gunakan untuk vakum pada sarang tawon yang ada rumah atau atap rumah. Karena dibanding dengan yang lain, blower ini efektif untuk memusnahkan sarang tawon," kata dia.

Dalam penanganan sarang tawon, lanjut Nur, petugas wajib memakai kostum khusus. Hal ini untuk melindungi petugas dari sengatan tawon vespa affinis.

"Perlu kita ketahui, sengatan tawon vespa affinis ini tidak sekali sengatan, tetapi itu bisa berulang-ulang. Bahkan, bisa tiga sampai lima hingga tujuh kali sengatan satu tawon. Padahal tawon yang biasa itu satu sengatan sudah mati dan tidak bisa menyengat lagi," ujar Nur.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/22/15045111/sejak-2017-sengatan-tawon-vespa-affinis-tewaskan-10-warga-250-orang-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke