Salin Artikel

Direksi RS Patungan Bayar Biaya Jenazah Bayi yang Dibawa Paksa Ojek Online

Namun, biaya tersebut ternyata ditanggung oleh pimpinan rumah sakit.

Dana untuk menutupi biaya perawatan berasal dari patungan para direksi.

Empat direksi RSUP M Djamil Padang menyumbang secara patungan untuk membayar tunggakan biaya rumah sakit sebesar Rp 24 juta lebih.

"Ini patungan direksi. Kita rapat kecil dan memutuskan membayar biaya Khalif," kata Direktur RSUP M Djamil Padang Yusirwan Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Yusirwan mengatakan, kebijakan direksi itu karena prihatin dengan kondisi keluarga Khalif yang sedang mengalami kesusahan.

"Kita sangat prihatin dengan kondisi keluarga Khalif. Dengan adanya kebijakan ini, kita berharap keluarga tidak lagi melakukan penggalangan dana untuk membayar biaya rumah sakit," kata Yusirwan.

Yusirwan menyebutkan, pihaknya tidak ada persoalan dengan keluarga pasien, karena sejak Khalif masuk, RSUP M Djamil memberikan pelayanan prima.

Khalif diberikan pelayanan termasuk operasi besar, tanpa ditanya biaya lebih dulu.

Kemudian, pihak RSUP pun memfasilitasi ketika keluarga mengeluh tentang biaya.

"Keluarga pernah mengeluh soal biaya dengan mendatangi Humas RSUP, kami memfasilitasinya ke Baznas. Ini membuktikan kita tidak mempersulit keluarga pasien," kata Yusirwan.


Yusirwan mengaku sangat menyesalkan tindakan rekan keluarga dari pengemudi ojek online  yang nekat secara paksa membawa jenazah dari RSUP.

"Tapi semuanya sudah selesai dengan kedatangan mereka untuk meminta maaf. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali," kata Yusirwan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral memperlihatkan pengemudi ojek online  membawa paksa jenazah bayi dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat, Selasa (19/11/2019).

Puluhan pengemudi ojek online itu mendatangi RSUP M Djamil Padang. Kemudian, salah satu dari mereka membawa jenazah bayi tersebut.

Tindakan itu diduga karena pihak RSUP mempersulit keluarga membawa pulang jenazah, akibat masih ada tunggakan biaya sebesar Rp 24 juta lebih.

Pihak RSUP membantah mempersulit keluarga membawa pulang jenazah.

Sebab, saat itu memang ada prosedur yang mengatur agar jenazah belum bisa dibawa sebelum 2 jam usai dinyatakan meninggal.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/21/17061371/direksi-rs-patungan-bayar-biaya-jenazah-bayi-yang-dibawa-paksa-ojek-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke