Salin Artikel

Suami Istri Edarkan Uang Palsu, Gendong Anak supaya Tak Dicurigai

Keduanya ditangkap atas laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran uang palsu di Amuntai, HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopian mengatakan, keduanya memiliki peran yang berbeda.

Sang suami berinisial NS (29) bertindak sebagai pencetak uang, sementara istrinya ZA (19) bertindak sebagai pengedar.

"Mereka ini punya peran masing-masing. Suaminya yang memalsukan dengan mencetak uang, istrinya yang mengedar," ujar Ahmad saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).

Saat ditangkap di rumahnya di Desa Palampitan Hulu, Amuntai Tengah, HSU pada Rabu kemarin, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000.

Selain itu, polisi juga menemukan alat cetak sebuah printer dan laptop yang digunakan untuk memalsukan uang.

Menurut Ahmad, keduanya sudah melakukan perbuatan pidana tersebut sejak 5 bulan lalu.

"Dari pengakuan tersangka, mereka memalsukan dan mengedarkan uang palsu ini sejak 5 bulan lalu. Katanya sih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, agar tak dicurigai saat membelanjakan uang palsu di kios-kios dan warung, sang istri menggendong anak mereka yang masih kecil.

Setelah pelaku berhasil membelanjakan uang palsu tersebut, biasanya pemilik warung baru sadar bahwa uang yang diterimanya palsu.

"Istrinya yang bagian membelanjakan. Agar tak dicurigai, dia bawa anak, menggendong anak mereka yang masih kecil," kata Ahmad.

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres HSU.

Keduanya akan dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 3 jo Pasal 26 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 10 dan 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/21/12545041/suami-istri-edarkan-uang-palsu-gendong-anak-supaya-tak-dicurigai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke