Salin Artikel

Fakta Lengkap Pengemudi Ojek Online Bawa Paksa Jenazah Bayi dari RS, Berawal dari Tagihan Rp 24 Juta

Ia meninggal setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil, Padang, Sumatera Barat.

Orangtua Khalif harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 24 juta lebih. Jika tidak maka jenazah sang anak tidak boleh dibawa pulang.

Ayah Khalif yang bekerja pengemudi ojek online tidak mampu membayar biaya pengobatan untuk anaknya. Selama perawatan, bayi Khalif tidak menggunakan BPJS.

Orangtua Khalif pun sudah berusaha melakukan beberapa prosedur agar jenazah anaknya bisa dibawa pulang.

Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB. Dewi Suryani, sang ibu sedang mengurus surat administrasi.

Tiba-tiba rombongan pengemudi ojek online datang ke rumah sakit. Mereka kemudian membawa pulang jenazah bayi rekan seprofesinya.

"Ini bayi dari rekan kami. Kami sudah ikuti prosedur secara baik-baik, tapi dipersulit dengan diping-pong ke sana ke mari. Akhirnya, kami nekat bawa keluar dan bawa ke rumah duka," ujar Ketua Ketua Komunitas Driver Urang Minang, Nanda yang dihubungi Kompas.com, Selasa (19/11/2019).

Namun uang yang dikumpulkan tidak cukup untuk membayar biaya rumah sakit bayi Khalif.

Saat mendengar bayi Khalif meninggal, para pengemudi ojek online berkumpul sebagai bentuk aksi solidaritas.

Nanda mengatakan pihak rumah sakit mempersulit keluarga membawa pulang jenazah bayi Khalif. Hal tersebut membuat para pengemudi ojek online nekat membawa paksa jenazah.

"Namun di rumah sakit, keluarga dipersulit untuk membawa bayinya pulang. Inilah yang memicu kami mengambil langkah nekat dengan membawa paksa jenazah keluar," kata Nanda.

Saat membawa jenazah bayi Khalif dari kamar mayat tidak ada keributan yang terjadi di rumah sakit, walaupun petugas ada sempat berupaya menghalangi para pengemudi ojek online.

Ia mengatakan tidak pernah menahan jenazah bayi Khalif, karena keluarga tidak mampu membayar biaya perawatan.

Menurutnya peristiwa tersebut terjadi karena misskomunikasi antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit.

"Sebenarnya kesalahan komunikasi antara pasien dan penjelasan dari kami. Saat itu sebenarnya kami meminta orangtua pasien untuk menyelesaikan administrasinya," katanya.

Menurutnya, persyaratan administrasi yang ia maksud adalah pertanggungjawaban pembayaran dan juga prosedur lainnya.

"Kalau pasien yang kurang mampu, kami memberikan beberapa solusi seperti mempertemukan keluarga pasien dengan Dinas Sosial atau yang berkaitan dengan pendanaan seperti ini," katanya.

Selain itu keluarga juga harus menyelesaikan administrasi.

"Ini perlu diluruskan bahwa kami tidak ada menahan jenazah dibawa pulang. Namun, semuanya ada prosedur, dimana jenazah bisa dibawa setelah 2 jam dan keluarga pasien menyelesaikan administrasi," kata Yusirwan.

Yusirwan menegaskan adminisrasi yang diselesaikan bukan berarti harus membayar tagihan perawatan.

Ia mengatakan atas kebijakan khusus direksi RSUP M Djamil Padang, biaya pengobatan bayi Khalif sebesar Rp 24 juta digratiskan.

"Betul sudah kita gratiskan. Keluarga pasien tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan yang sempat tertunggak," kata Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Hal senada juga dijelaskan Humas RSUP M Djamil Padang, Gustavianof.

Ia mengatakan biaya perawatan bayi Khalif sebesar Rp 24 juta bisa di masukkan ke dalam piutang negara.

"Jika tidak ada biaya bisa dimasukkan ke dalam piutang negara. Cukup KTP saja sebagai syaratnya. Setelah itu masuk piutang negara," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Putra Perdana | Editor: Khairina, David Oliver Purba, Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/20/10400021/fakta-lengkap-pengemudi-ojek-online-bawa-paksa-jenazah-bayi-dari-rs-berawal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke