Salin Artikel

Cabuli 15 Anak, Pembina Pramuka Divonis Kebiri Kimia dan 12 Tahun Penjara

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/11/2019), Rahmat Santoso Slamet (30), guru pembina kegiatan Pramuka asal Surabaya, divonis hukuman kebiri selama 3 tahun. Dia juga divonis 12 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.

Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi mengatakan, terdakwa sebagai tenaga pendidik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tipu muslihat kepada anak didiknya.

"Bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, membuat anak trauma, malu dan takut. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak anak," terang Hakim Dwi Purwadi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.

Sehingga, kata Dwi, majelis sependapat dengan penuntut umum dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentan perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terdakwa sendiri saat ditanya hakim tentang vonis tersebut mengaku belum memiliki sikap.

"Belum bisa memutuskan menerima atau menolak Pak Hakim," ujarnya.

Rahmat Santoso diamankan Polda Jatim pada Juli 2019 lalu. Dia adalah seorang pembina gerakan Pramuka di Surabaya.

Dengan dalih latihan Pramuka di rumahnya, dia mencabuli anak didik laki-laki.

Pelaku merayu para korban untuk menghadiri pendalaman materi Pramuka di rumahnya agar menjadi tim Pramuka elite.

Berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, hingga saat ini anak yang mengaku menjadi korban sebanyak 15 orang. Mereka bukan hanya siswa Pramuka, anak tetangga juga kerap menjadi korban.

Pelaku sendiri sudah menjadi pembina Pramuka sejak 4 tahun lalu. Dia membina Pramuka di 5 SMP dan 1 SD negeri dan swasta di Surabaya.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/18/21350011/cabuli-15-anak-pembina-pramuka-divonis-kebiri-kimia-dan-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke