Salin Artikel

Korupsi Pengadaan Alat Olahraga SD, PNS Divonis 6 Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com – Dinyatakan terbukti mengkorupsi pengadaan peralatan olahraga SD di Dinas Pendidikan Lampung Selatan tahun 2016, seorang PNS Pemkab Lampung Selatan, Yusmardi divonis enam tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang ini lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda yang menuntut terdakwa selama lima tahun penjara.

Yusmardi dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1, Yusmardi selama enam tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 240 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp460 juta subsider dua tahun penjara,” kata Hakim Ketua Syamsudin, Senin (18/11/2019).

Dua terdakwa lain dalam kasus ini (masing-masing berkas terpisah), Nur Muhammad dan Zulkifri yang merupakan rekanan divonis berbeda.

Nur Muhammad divonis pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 408 juta, jika tidak bisa membayar, hartanya dilelang dan jika tidak mencukupi diganti hukuman satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Syamsudin.

Sedangkan terdakwa Zulfikri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 82 juta.

Kasus korupsi yang menggegerkan publik Lampung Selatan terungkap saat Ditkrimum Polda Lampung menemukan kejanggalan dalam pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2016 yang nilainya mencapai Rp 2,3 miliar.

Yusmardi melakukan korupsi dengan modus menerima uang setoran sebesar Rp 460 juta dari Zulkifri. Uang itu diterima sebelum proses lelang.

Setelah menerima setoran, ketiga terdakwa mengatur proses lelang agar dimenangkan oleh Nur Muhammad. Dari audit BPKP, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/18/16574871/korupsi-pengadaan-alat-olahraga-sd-pns-divonis-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke