Salin Artikel

Duduk Perkara Keraton Pecat Abdi Dalem Berusia 68 Tahun karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Sekitar pukul 22.00 WIB, SW (68) yang menggunakan pakaian abdi dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menghampiri MDA dan mengajaknya berbincang.

Obrolan SW mengarah ke cerita cabul. Tiba-tiba SW mencoba memegang tangan MDA dan langsung ditepis oleh mahasiswa tersebut.

SW kemudian berjalan ke mahasiswi lain yang berjalan paling belakang. Lagi-lagi dia mengajak berbincang mengarah ke cerita cabul.

Pria tersebut kemudian menarik tangan mahasiswi dan memaksa untuk memegang kemaluannya.

Karena takut, mahasiswi itu langsung berlari menghampiri dua rekannya dan menghindari pria tersebut. Mereka kemudian menuju ke tempat parkir.

"Korban menangis, lalu diantar tukang parkir ke Pos PAM Budaya," kata Sekretaris Forum Komunikasi Alun-alun Utara (FKAAU) kepada Kompas.com, Senin (11/11/2019).

Korban lapor polisi

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas Pam Budaya dan FKAAU mancari SW dan mengamankan pria 68 tahun tersebut.

Selasa (12/11/2019), MDA melaporkan kasus pelecehan yang dilakukan SW tersebut ke polisi.

Kepada polisi, SW membantah melakukan pelecehan. Ia mengaku hanya menggandeng tangan dan mengajak mahasiswi tersebut menonton wayang di Pagelaran Kraton.

Terkait obrolan cabul, SM mengaku hanya bercanda.

"Tidak mengakui ya tidak masalah, kan ada keterangan dari saksi-saksi," kata Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto, Kamis (14/11/2019).

Polisi kemudian meminta keterangan saksi-saksi, yakni teman korban yang berada di lokasi saat pelecehan terjadi.

Dipecat oleh Keraton

Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada SW, oknum abdi dalem yang diduga melakukan pelecehan.

"Iya (sudah dilaporkan ke polisi). Saya masih menunggu laporan dari polisi. Kita tunggu saja berikutnya bagaimana," ujar GKR Condrokirono di kompleks Kepatihan, Jumat (15/11/2019).

Namun, pemecatan dilakukan setelah ada laporan dari kepolisian. Bahkan, berkas-berkas terkait dengan sanksi tersebut sudah disiapkan di Panitrapura.

GKR Condrokirono mengatakan, saat korban melapor kepolisi, pihak dari Keraton juga turut mendampingi.

"Menunggu laporan dari kepolisian karena kita kan tidak bisa memecat begitu saja kalau tidak ada lampiran. Tapi, semua berkas sudah ada di saya," katanya.

Oknum abdi dalem berinsial SW ini diancam dengan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Keasusilaan dan Kesopanan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

"Pertanggungjawabannya kan personal, hanya kebetulan dia pekerjaannya abdi dalem," kata Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor : Aprillia Ika, Farid Assifa, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/16/06560091/duduk-perkara-keraton-pecat-abdi-dalem-berusia-68-tahun-karena-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke