Salin Artikel

Dipenjara karena Ganja, Henry Boomerang Berjanji Akan Tetap Berkarya

"Sebagai seniman harus tetap berkarya di mana pun dia tinggal," kata Henry seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/11/2019).

Dia juga mengaku berterima kasih atas vonis yang diberikan hakim.

"Saya berterima kasih atas vonis hakim. Selebihnya saya serahkan kuasa hukum," kata Henry.

Dalam sidang vonis tersebut, ketua majelis hakim Anne Rusiana menyebut Henry secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, yakni memiliki sejumlah narkotika jenis ganja.

"Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa menjakani masa tahanan," kata Anne.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 2 tahun penjara.

Pertimbangan yang meringankan, kata Hakim Amne, terdakwa telah mengaku bersalah.

Namun, ada pertimbangan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

Henry ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Kalongan Kidul Surabaya pada 16 Juni.

Henry ditangkap bersama barang bukti berupa 6,7 gram ganja kering. Henry disebut salah satu pelanggan tetap dari bandar narkoba bernama Dimas.

Saat ditangkap, Henry dikabarkan sempat berusaha membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menaiki atap rumah.

Henry pernah terlibat dalam kepemilikan narkotika dan pernah dihukum pada 2003.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/14/19544101/dipenjara-karena-ganja-henry-boomerang-berjanji-akan-tetap-berkarya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke