Salin Artikel

Acara Piodalan "Dibubarkan" Warga, Pemangku Sebut 9 Tahun Urus Izin

Namun izin tersebut selalu gagal di tingkat dukuh.

Hal tersebut diungkapkan Utiek setelah upacara piodalan di rumahnya 'dibubarkan' warga pada Selasa (12/11/2019) lalu,

"Selama ini saya mengurus seperti ini (izin) itu tidak sebentar, sudah berjalan sembilan tahun. Kalau di tingkat bawah lancar saja," ujarnya.

Utiek yang aktif di Majelis Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengatakan saat pembinaan yang dihadiri oleh 5 dinas terkait, ia selalu minta difasilitasi untuk mengurus izin.

Namun izin tersebut tidak pernah turun.

"Di forum itu saya selalu matur yang dihadiri tim pakem yang terdiri dari 5 dinas, Depag, Kebudayaan, Kejaksaan, Kesbangpol. Saya padahal hanya minta difasilitasi sosialisasi tentang keberadaan kami, tetapi hanya dijanjikan," bebernya.

Ia mengatakan selama ini hubungannya dengan warga cukup baik. Saat tetangganya memiliki acara, ia juga datang membantu,

"Hubungan dengan warga baik. Agama saya Hindu, dan kalau tetangga ada pengajian, saya pasti datang membantu mempersiapkan," urainya.

Terkait upacara piodalan yang ia gelar pada Selasa (12/11/2019) lali, Utiek bercerita bahwa ia sudah memiliki surat izin yang ditandatangani oleh tetangga dan RT setempat.

"Saya punya bukti otentik yaitu tanda tangan tetangga kanan kiri saya dan sudah ditandatangani Bapak RT, ini buktinya," ungkapnya sembari menunjukan surat ijin

 

"Yang jelas kegiatan upacara di sana dilaksanakan sampai dengan selesai. Kita tunggu kegiatan sampai selesai, lalu kita sampaikan kalau ada warga yang mempertanyakan," ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan polisi dan anggota TNI di lokasi upacara Piodalan untuk menjaga agar situasi tetap kondusif.

Wachyu menjelaskan saat upacara digelar, warga mempertanyakan izin dan keberatan dengan kegiatan tersebut.

Menurut Wachyu, ia akan mengundang FKUB, Kemenag dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk rapat membahas Paguyuban Padma Buwana.

Saat rapat, Wachyu memastikan akan mengundang Utiek Suprapti untuk menjelaskan terkait keberadaan Paguyuban Padma Buwana.

erkait kejadian saat upacara Piodalan, Pemerintah Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul mengeluarkan keterangan tert

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/14/18080071/acara-piodalan-dibubarkan-warga-pemangku-sebut-9-tahun-urus-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke