Salin Artikel

Densus 88 Tangkap Pasangan Suami Istri Terduga Teroris di Cianjur

Keduanya merupakan pasangan suami istri berinisial DS (24) dan DK (25). 

Informasi yang didapat dari warga sekitar, keduanya baru mengontrak di lingkungan tersebut sekitar dua pekan.

Warga mengenal DS dan DK sebagai pribadi tertutup dan jarang bersosialisasi dengan masyarakat lingkungan sekitar.

DS merupakan warga Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Sedangkan istrinya DK berasal dari Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.

Penjaga kontrakan yang disewa DS, Iman mengatakan, saat datang keduanya mengaku sepasang suami istri.

Iman tidak melihat gelagat mencurigakan dari DS dan DK.

"Mereka juga sempat izin ke RT setempat dan mengurus lazimnya warga baru. Namun, selama dua bulan itu mereka memang tidak bergaul,” tutur Iman kepada wartawan, Kamis.

Iman menyebutkan, DK ditangkap di kamar kontrakan, sedangkan suaminya ditangkap saat tengah berada di lingkungan MTSN III Kampung Cibanteng, Desa Gunungsari, Ciranjang.

Kaporles Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto melalui Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda mengatakan, penangkapan DS dan DK merupakan kewenangan Polda Jabar dan Mabes Polri.

“Kalau kita di sini sifatnya hanya mem-backup saja. Jadi, mohon maf kami tidak bisa memberikan statement dan pernyataan apapun,” kata Budi, saat dihubungi Kompas.com.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/14/16171741/densus-88-tangkap-pasangan-suami-istri-terduga-teroris-di-cianjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke