Salin Artikel

Kapten Kapal Terbalik Tewaskan Dua Turis Asing Terancam 10 Tahun

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Polsek Nusa Penida resmi menetapkan kapten kapal terbalik yang menewaskan dua wisatawan asing di perairan sebelah barat Devil Tear, Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Senin (16/9/2019) lalu sebagai tersangka.

Kapten kapal yang bernama Suhadak (35) tersebut ditangkap pada Rabu (23/10/2019) lalu dan langsung dilakukan penahanan.

"Ya, benar sudah ditahan sekarang," kata Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana, saat dihubungi, Kamis pagi.

Suhadak ditetapkan tersangka karena dianggap paling bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 323 Ayat (1) dan atau Pasal 302 Ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.

Dengan demikian, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, kecelakaan speedboat atau kapal cepat terjadi di perairan sebelah barat Devil’s Tear, Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Senin (16/9/2019) lalu.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua warga negara asing (WNA) meninggal dunia yakni perempuan bernama Caval Heir O Biron (48) asal Brazil dan laki-laki bernama Victor Johannes Allers (43) asal Afrika Selatan.

Awalnya, yakni sekitar pukul 09.00 Wita, kapal cepat Nagasima-Go berangkat dari pantai Jungutbatu.

Tujuannya untuk mengantar kedua turis asing tersebut yang ingin mengelilingi Pulau Lembongan.

Kemudian, sekitar pukul 10.15 Wita, kapal tiba di perairan Devil's Tear.

Saat speedboat berhenti, tiba-tiba datang ombak besar menghantam dan kapal hingga terbalik. Dua penumpang dan satu kapten kapal terjatuh ke laut.

Kapten kapal berhasil selamat setelah berenang ke tepi tebing dan diselamatkan warga.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/14/10074931/kapten-kapal-terbalik-tewaskan-dua-turis-asing-terancam-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke