Salin Artikel

Kurir Sabu Jaringan Lapas Semarang Ditangkap di Kendal

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Benny Gunawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya seorang kurir narkoba di Kendal.

Kurir tersebut sedang mengambil barang narkotika di wilayah Jakarta. 

“Lalu tim melakukan penyelidikan di sekitar rumah kurir yang ada salah satu perumahan di Bandengan, Kendal,” kata Benny dalam konferensi pers di Kendal, Rabu (13/11/2019).

Dalam penangkapan, tim mengamankan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 300 gram, 3 bungkus kecil sabu seberat 17 gram, 1 timbangan digital, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, dan 2 ponsel.

“Setelah kami periksa, kurir sabu tersebut dikendalikan oleh FSA, seorang narapidana narkotika yang mendekap di Lapas Kedungpane Semarang. FSA dihukum 18 tahun penjara karena kasus yang sama,” kata Benny.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kasus ini sekarang sedang dalam tahap pengembangan.

Kepala BNN Kabupaten Kendal Sharlin Tjahaja Frimer Arie menambahkan, pihaknya akan semakin sering melakukan sosialisasi bahaya narkoba.

Sebab, selama ini Kendal yang dinilai cukup aman, ternyata ada salah satu warganya yang menjadi kurir narkoba jaringan Lapas Kedungpane.

Ia berharap kepada masyarakat, supaya segera melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat hal-hal yang mencurigakan.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/13/12073281/kurir-sabu-jaringan-lapas-semarang-ditangkap-di-kendal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke