Salin Artikel

Narkoba Masuk Cianjur Lewat Jalur Tikus, Sasar Pelajar hingga Mahasiswa

Dari tangan mereka, petugas mengamankan sabu seberat 6,75 gram, ganja seberat 2,7 kilogram dan puluhan pil "setan" jenis Calmlet dan Alphazolam.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, wilayah Kabupaten Cianjur saat ini sudah bukan lagi sekedar tempat transit, namun telah menjadi sasaran dari peredaran barang haram tesebut.

“Mereka menyasar remaja, pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum. Rata-rata para bandar ini mampu menjual 4-5 gram narkoba,” kata Juang saat ekspose kasus narkoba di halaman Polres Cianjur, Selasa (12/11/2019) petang.

Narkoba yang beredar di Cianjur sendiri berasal dan dipasok dari luar daerah, terutama dari wilayah Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung.

“Pengirimannya menggunakan jalur-jalur alternatif, termasuk jalur-jalur tikus. Lintas Jonggol merupakan akses yang paling sering digunakan mereka dalam menyelundupkan narkoba, termasuk juga dari jalur Sukabumi,” kata Juang.

Lewat jalur tikus

Untuk mengelabui petugas, para bandar narkoba ini mengemas barang mereka sedemikian rupa dan membawanya menggunakan sepeda motor agar bisa masuk ke jalur-jalur tikus untuk menghindari patroli dan razia petugas.

“Kita terus tingkatkan pengawasan dan kewaspadaan di wilayah-wilayah tersebut, termasuk penempatan personil di titik-titik rawan masuknya narkoba ke Cianjur,” ujar dia.

Juang bertekad tidak akan memberikan ruang dan celah bagi para bandar narkoba dalam mengedarkan barang haram mereka di wilayah hukum Cianjur.

“Kita persempit ruang geraknya. Jangan ada lagi narkoba beredar di Cianjur, kita berangus. Apabila masih ada kita dapati bandar narkoba, kita tindak tegas, kalau perlu tembak di tempat," tandas Juang.

9 bandar narkoba dibekuk

Sebelumnya diberitakan, sembilan bandar narkoba dibekuk jajaran Satserse Narkoba Polres Cianjur di sejumlah tempat di wilayah hukum Cianjur, Jawa Barat. 

Para tersangka, yakni AAB, DA, AW, FI, SO, DY, ES, UY dan AR merupakan bandar narkoba jenis sabu, ganja dan psikotropika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/13/08000061/narkoba-masuk-cianjur-lewat-jalur-tikus-sasar-pelajar-hingga-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke