Salin Artikel

9 Bandar Narkoba Diciduk, Jalur Pengiriman ke Cianjur Terungkap

Para tersangka ini merupakan bandar sabu, ganja dan psikotropika, masing-masing berinisial AAB, DA, AW, FI, SO, DY, ES, UY dan AR.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 6,75 gram, ganja seberat 2,7 kilogram dan puluhan pil "setan" jenis Calmlet dan Alphazolam.

“Ini adalah bentuk komitmen kita dalam menumpas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur. Tidak akan kasih celah bagi para bandar,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto dalam ungkap kasus di halaman Polres Cianjur, Selasa (12/11/2019) petang.

Juang mengemukakan, wilayah Kabupaten Cianjur kini tidak hanya sebatas daerah transit narkoba, namun sudah menjadi tujuan dari peredaran dan pasar barang haram tersebut.

“Narkoba yang beredar di Cianjur ini dipasok dari sejumlah daerah terdekat, seperti Sukabumi, Bogor, dan Bandung,” sebut Juang. 

Pengirimannya sendiri dilakukan lewat jalur darat melalui “jalan tikus” termasuk jalur alternatif seperti Jonggol di wilayah Cikalongkulon.

“Termasuk pengiriman dari jalur Sukabumi. Tentunya, kita telah melakukan antisipasi,” ujar dia.

Pemain baru

Para pengedar dan bandar narkoba yang dibekuk kali ini sebut Juang, merupakan pemain baru yang baru beroperasi sekitar 2-4 bulan terakhir.

“Mereka menyasar remaja, pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum dalam mengedarkan narkobanya,” kata Juang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/12/21551831/9-bandar-narkoba-diciduk-jalur-pengiriman-ke-cianjur-terungkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke