"Setelah kami menghitung, total yang kami amankan itu uang senilai Rp 95.850.000," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf, Selasa (12/11/2019).
Uang yang disita dibawa dengan menggunakan tas ransel warna hitam.
Sebelumnya, Ispan tertangkap karena meminta jatah dari kontraktor senilai 5 persen dari anggaran Rp 1,5 miliar nilai proyek.
Saat ini Ispan masih dalam status sebagai saksi dan dalam pemeriksaan.
"Kronologisnya, sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan meminta 10 persen dari harga proyek," ungkap Yusuf.
https://regional.kompas.com/read/2019/11/12/15283861/ott-kadis-pariwisata-lombok-barat-kejari-sita-uang-rp-95-juta