Salin Artikel

Suami Istri Jadikan Anak-anak Sebagai Kurir Sabu, Dibayar Rp 200.000 Per Gram

Pasangan suami istri ini ditangkap usai diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan membenarkan peristiwa penangkapan pasangan suami istri tersebut.

Ia mengatakan, Akbar beserta istrinya sejak tiga bulan terakhir mempekerjakan anak di bawah umur sebagai kurirnya saat mengedarkan narkoba. 

"Akbar telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu selama kurang lebih 3 bulan," kata Hermawan, Senin (11/11/2019).

"Ia menggunakan anak-anak sebagai kurir dengan memperoleh bayaran Rp 200.000 per gram," lanjutnya. 

Hermawan mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini ditangkap di rumah indekosnya.

Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti sebesar 25 gram sabu dan alat isap. 

Polisi juga menyita handphone yang digunakan Akbar saat menerima arahan dari seseorang untuk mengambil narkoba. 

Disebutkan Hermawan, Akbar memperoleh narkoba dari arahan seseorang yang berinisial IN. 

Inisial IN sendiri saat ini masih berstatus DPO.

Ditembak saat mencoba melarikan diri

Dari arahan IN, Akbar mengetahui di mana tempat ia mengambil narkoba yang bakal diedarkannya. 

"Akbar peroleh sabu dengan cara diarahkan oleh IN yang telah ditempelkan di depan Salahutu Motor di Jalan Sungai Saddang Makassar," katanya. 

"Sudah lima kali dia mengambil sabu-sabu." 

Saat pengembangan kasus, kaki Akbar ditembak polisi lantaran mencoba melarikan diri.

"Akbar melakukan perlawanan dengan memukul dan mendorong anggota satuan resnarkoba dengan maksud akan melarikan diri," kata Hermawan.

Kini, pasangan suami istri ini kata Hermawan telah diamankan ke sel Polrestabes Makassar.

Selain mengamankan Akbar dan Susil, polisi juga mengamankan seorang pelajar di bawah umur berinisial MF. 

https://regional.kompas.com/read/2019/11/11/15433971/suami-istri-jadikan-anak-anak-sebagai-kurir-sabu-dibayar-rp-200000-per-gram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke