Salin Artikel

CPNS 2019, Pemkab Kendal Hanya Dapat Kuota 285 Orang

KENDAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah, membuka formasi CPNS sebanyak 285 formasi. Formasi itu terdiri dari 185 untuk formasi tenaga pendidikan, 107 tenaga kesehatan, dan 24 formasi tenaga teknis.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Cicik Sulastri mengatakan Pemkab Kendal, sebelumnya mengajukan 455 kuota. Namun, yang disetujui oleh pemerintah pusat hanya 285 kuota.

“Jadwal dan persyaratan mendaftar sudah kami umjmkan di website BKPP Kendal yakni bkpp.kendalkab.go.id, serta media sosial milik BKPP kendal," ujar Cicik, Senin (11/11/2019).

Cicik menjelaskan, jumlah ASN di Kabupaten Kendal ada 8.435 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mencapai satu juta lebih, jumlah ASN Pemkab Kendal idealnya 15.103 orang.

"Jadi masih kekurangan 6.665 ASN. Sementara untuk kekurangannya ditutup dengan mengangkat tenaga kegiatan di beberapa dinas,” ujarnya.

Mengatasi hal itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengangkatan dan Mutasi (PPM) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Rizqa Chandra mengatakan, pada seleksi ASN sebelumnya terdapat formasi yang tidak terisi, sehingga pada seleksi tahun ini diikutsertakan kembali.

Rizka, menegaskan, pendaftaran ASN dibuka dari tanggal 11 November sampai tanggal 24 November tahun 2019. Proses selanjutnya yakni pengumuman seleksi administrasi pada 16 Desember 2019.

"Kami menyediakan layanan bantuan kepada masyarakat yang ingin menanyakan informasi seputar ASN 2019," tutur Rizka.

Dia menambahkan, untuk tes Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), pihaknya masih menunggu instruksi dari BKN.

“Namun menurut jadwal akan dilakukan pada Februari 2020," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/11/15274711/cpns-2019-pemkab-kendal-hanya-dapat-kuota-285-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke